BINTUNI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menyita barang bukti Rp200 juta perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo tahun anggaran 2018.
Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny A. Zebua, dalam rilis pers, Rabu (31/8/2022), menjelaskan uang itu merupakan salah satu barang bukti sitaan yang akan dititipkan di salah satu Rekening Penitipan Lainnya (RPL) pada Bank BNI Cabang Teluk Bintuni.
Sebelumnya, Kejari Teluk Bintuni segera melakukan pemanggilan kepada tersangka terkait kasus ini. Setelah proses penyidikan ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya adalah MJ, JB, TR, dan MS. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan akan dilakukan upaya paksa.
Sementara itu, hasil perhitungan dari BPKP yang tertuang dalam surat Nomor: SM.123/PB 27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal laporan hasil audit pekerjaan yang tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan pembangunan pasar rakyat Babo Teluk Bintuni mengakibatkan kerugian negara Rp3,035 miliar.
Dari perkara ini, keempat tersangka akan dikenakan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tentang tidak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31. (LP5/Red)