26.3 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Dugaan Korupsi Dana Hibah KAWAL Masuk Tahap 1

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) hibah kepada KAWAL sudah dikirim tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dengan tersangka YAY.

    Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelehitu, dalam rilis yang diterima LinkPapua.com mengatakan, pada 9 Desember sudah masuk Kejati Papua Barat.

    “Saat ini perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dilakukan pengiriman berkas perkara (tahap 1) ke Kejati Papua Barat pada tanggal 9 Desember 2022. Proses penahanan terhadap tersangka YAY tetap dilakukan untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan P21 hingga tahap 2,” kata Romylus dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

    Terkait keterlibatan calon tersangka lain, dia mengaku masih dilakukan pendalaman dan pastinya akan melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut. “Bila ada, akan diinformasikan pada rekan-rekan media dan masyarakat,” paparnya.

    Baca juga:  Polisi Tangkap 7 Pelaku Pembunuhan-Pembakaran di Fakfak, 4 Ditembak

    Sebelumnya, pada 30 November 2022, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka YAY dalam perkara dugaan tipikor dana hibah APBD Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Papua Barat TA 2018, Perubahan TA 2018 dan TA 2019.

    Penetapan tersangka YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik Tipikor Polda. Perkara ini sudah menghadirkan 42 saksi. Bukti dokumen juga sudah diperoleh. Kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum YAY, yaitu Rp4.343.107.000 dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada 4 November 2020.

    Berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa KAWAL dalam kurun waktu 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Papua Barat sebesar Rp6,1 miliar sebanyak tiga kali.

    Baca juga:  TPNPB Klaim Kuasai Ibu Kota Maybrat, Kapolda Papua Barat: Bohong!

    Pada 27 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000, pada 11 Desember 2018 Rp600.000.000, dan pada 26 Juni 2019 Rp1.500.000.000.

    Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka YAY dilakukan dengan cara yaitu, saat YAY menerima hibah sebesar Rp6.100.000.000, ternyata YAY telah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. YAY cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.

    Selanjutnya YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas dana hibah APBD Papua Barat untuk halaman 11 dari 62 KAWAL pada BPKAD Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000.

    YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000.

    Atas pembayarannya maka YAY dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-Undang (UU) RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga:  Pagu Polri Dipangkas Rp14 T, THR dan Gaji 13 Ditrarget Tetap Terbayar di 2022

    Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak senilai Rp1.000.000.000.

    Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. (LP9/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Gelar Jalan Sehat, KPU Manokwari Sosialisasikan Pilkada ke Masyarakat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun...