27.7 C
Manokwari
Senin, Februari 24, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Dugaan Korupsi Dana Hibah KAWAL Masuk Tahap 1

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) hibah kepada KAWAL sudah dikirim tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dengan tersangka YAY.

    Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelehitu, dalam rilis yang diterima LinkPapua.com mengatakan, pada 9 Desember sudah masuk Kejati Papua Barat.

    “Saat ini perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dilakukan pengiriman berkas perkara (tahap 1) ke Kejati Papua Barat pada tanggal 9 Desember 2022. Proses penahanan terhadap tersangka YAY tetap dilakukan untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan P21 hingga tahap 2,” kata Romylus dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

    Terkait keterlibatan calon tersangka lain, dia mengaku masih dilakukan pendalaman dan pastinya akan melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut. “Bila ada, akan diinformasikan pada rekan-rekan media dan masyarakat,” paparnya.

    Baca juga:  Diduga Makar, Polda Papua Barat Amankan Tiga Orang di Sorong

    Sebelumnya, pada 30 November 2022, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka YAY dalam perkara dugaan tipikor dana hibah APBD Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Papua Barat TA 2018, Perubahan TA 2018 dan TA 2019.

    Penetapan tersangka YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik Tipikor Polda. Perkara ini sudah menghadirkan 42 saksi. Bukti dokumen juga sudah diperoleh. Kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum YAY, yaitu Rp4.343.107.000 dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada 4 November 2020.

    Berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa KAWAL dalam kurun waktu 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Papua Barat sebesar Rp6,1 miliar sebanyak tiga kali.

    Baca juga:  Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Jalan di Tempat, Honorer Mengadu ke Irwasda

    Pada 27 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000, pada 11 Desember 2018 Rp600.000.000, dan pada 26 Juni 2019 Rp1.500.000.000.

    Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka YAY dilakukan dengan cara yaitu, saat YAY menerima hibah sebesar Rp6.100.000.000, ternyata YAY telah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. YAY cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.

    Selanjutnya YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas dana hibah APBD Papua Barat untuk halaman 11 dari 62 KAWAL pada BPKAD Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000.

    YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000.

    Atas pembayarannya maka YAY dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-Undang (UU) RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga:  Buronan Kasus Korupsi Dermaga Yarmatun Ditangkap di Jakarta

    Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak senilai Rp1.000.000.000.

    Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. (LP9/Red)

    Latest articles

    Gerindra Papua Barat Apresiasi Kepala Daerah yang Ikut Retret di Akmil

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)mengapresiasi Sejumlah Kepala Daerah yang ikut dalam Retret di Akademi Militer (Akmil) di Magelang pasca adanya instruksi menunda...

    More like this

    Gerindra Papua Barat Apresiasi Kepala Daerah yang Ikut Retret di Akmil

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)mengapresiasi Sejumlah Kepala Daerah yang ikut dalam Retret...

    Panitia HUT dan Natal 2024 Resmi Dibubarkan, PPA Papua Barat Komitmen Wujudkan Program 2025

    MANOKWARI, linkpapua.com- Panitia HUT ke-12 dan Panitia Natal 2024 Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Papua...

    Dorong Pemberdayaan Anak, PPA Papua Barat Bagi Bingkisan dan Buku Cerita di Sekolah Minggu Gereja Eklesia Aipiri

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) membagikan 200 lebih paket bingkisan dan buku cerita Alkitab...