27 C
Manokwari
Selasa, Juni 3, 2025
27 C
Manokwari
More

    Duga Ada “Permainan” di UPTD LPSE, Yan Cristian: Hentikan Tindakan Busuk yang Jatuhkan Citra Dominggus

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pengacara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, Yan Cristian Warinussy, menyebut ada pihak yang sengaja ingin merusak citra Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

    Hal itu disampaikan Yan Cristian dalam keterangan tertulis yang diterima Linkpapua.com, Minggu (3/10/2021). Pernyataan itu disampaikan kepada oknum yang sengaja maupun tidak sengaja “bermain” dalam pembagian proyek di Papua Barat.

    “Sebagai advokat Pemerintah Provinsi Papua Barat, saya meminta dengan hormat kepada pihak-pihak yang selama ini secara sengaja ataupun tidak sengaja berusaha melakukan tindakan mengacak-acak pembagian proyek di Biro LPS (UPTD  LPSE) Pemerintah Provinsi Papua Barat,” kata Yan Cristian.

    Baca juga:  DPRK Manokwari Rampungkan Pembentukan AKD, Ada Tambahan Komisi

    “Saya mohon agar orang-orang tersebut segera menghentikan tindakan busuk yang sengaja hendak merongrong dan membuat jatuh citra Bapak Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di mata masyarakat, khususnya kalangan pengusaha asli Papua,” tegasnya.

    Yan Cristian mempertanyakan, bagaimana mungkin daftar pekerjaan yang sudah dibagikan oleh UPTD LPSE Pemprov Papua Barat atas arahan dan petunjuk Gubernur bisa ada nama perusahaan lain, tetapi fakta menunjukkan bahwa pekerjaannya sudah dikerjakan selesai 100 persen oleh pihak lain pada Februari 2021?

    Baca juga:  17 Jenazah Korban Kebarakan di THM Double O Sudah Diidentifikasi, Sampel DNA Dikirim ke Jakarta

    “Nama-nama pengusaha yang mendapat jatah pekerjaan dan ditempel di Biro LPS (UPTD LPSE) hari ini, sehari kemudian sudah berubah dengan nama lain. Ini merupakan praktik manipulasi tingkat tinggi yang sudah saatnya diusut secara hukum,” beber Yan Cristian.

    Baca juga:  Persiapan MTQ di Kaitaro, Kasihiw Janji Suntik Rp20 Miliar

    Yan Cristian menduga kuat telah terjadi tindak pidana yang melibatkan pihak lain. Bahkan juga bisa ada kalangan internal di UPTD LPSE Pemprov Papua Barat.

    “Karena itu, hal semacam ini tak bisa dibiarkan dan mesti diusut secara hukum. Mesti ada penyelidikan secara hukum yang melibatkan pihak kepolisian maupun kejaksaan,” tuntasnya. (*)

    Latest articles

    Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). Kakorlantas Irjen Polisi Agus Suryonugroho mengatakan...

    More like this

    Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

    JAKARTA, Linkpapua.com-Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over...

    Kejati Papua Barat Dapat Dukungan Pengamanan dari Personel TNI

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Untuk menjaga keamanan dilingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun Kejaksaan Negeri (Kejari)...

    Hari Lahir Pancasila, Dandim Mansel Tegaskan Komitmen Ideologi Bangsa

    MANSEL, LinkPapua.com - Dandim 1808/Manokwari Selatan (Mansel) Letkol Inf Irwansyah menekankan komitmen terhadap ideologi...