27.3 C
Manokwari
Rabu, April 16, 2025
27.3 C
Manokwari
More

    Duga Ada “Permainan” di UPTD LPSE, Yan Cristian: Hentikan Tindakan Busuk yang Jatuhkan Citra Dominggus

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pengacara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, Yan Cristian Warinussy, menyebut ada pihak yang sengaja ingin merusak citra Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

    Hal itu disampaikan Yan Cristian dalam keterangan tertulis yang diterima Linkpapua.com, Minggu (3/10/2021). Pernyataan itu disampaikan kepada oknum yang sengaja maupun tidak sengaja “bermain” dalam pembagian proyek di Papua Barat.

    “Sebagai advokat Pemerintah Provinsi Papua Barat, saya meminta dengan hormat kepada pihak-pihak yang selama ini secara sengaja ataupun tidak sengaja berusaha melakukan tindakan mengacak-acak pembagian proyek di Biro LPS (UPTD  LPSE) Pemerintah Provinsi Papua Barat,” kata Yan Cristian.

    Baca juga:  Gerindra Tegaskan Bernard Boneftar Bacabup Tunggal Pilkada Manokwari 2024

    “Saya mohon agar orang-orang tersebut segera menghentikan tindakan busuk yang sengaja hendak merongrong dan membuat jatuh citra Bapak Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di mata masyarakat, khususnya kalangan pengusaha asli Papua,” tegasnya.

    Yan Cristian mempertanyakan, bagaimana mungkin daftar pekerjaan yang sudah dibagikan oleh UPTD LPSE Pemprov Papua Barat atas arahan dan petunjuk Gubernur bisa ada nama perusahaan lain, tetapi fakta menunjukkan bahwa pekerjaannya sudah dikerjakan selesai 100 persen oleh pihak lain pada Februari 2021?

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Serahkan Dana Hibah ke 10 Instansi, Total Rp48 Miliar

    “Nama-nama pengusaha yang mendapat jatah pekerjaan dan ditempel di Biro LPS (UPTD LPSE) hari ini, sehari kemudian sudah berubah dengan nama lain. Ini merupakan praktik manipulasi tingkat tinggi yang sudah saatnya diusut secara hukum,” beber Yan Cristian.

    Baca juga:  Ibadah di GPKAI El-Roi Pegaf, Orgenes Wonggor Janji Dukung Pembangunan Hingga Rampung

    Yan Cristian menduga kuat telah terjadi tindak pidana yang melibatkan pihak lain. Bahkan juga bisa ada kalangan internal di UPTD LPSE Pemprov Papua Barat.

    “Karena itu, hal semacam ini tak bisa dibiarkan dan mesti diusut secara hukum. Mesti ada penyelidikan secara hukum yang melibatkan pihak kepolisian maupun kejaksaan,” tuntasnya. (*)

    Latest articles

    Pemkab Pegaf Belum Bisa Cover BPJS Pekerja Rentan, Tunggu APBD 2026

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat, belum bisa mengalokasikan anggaran untuk program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tahun...

    More like this

    Pemkab Pegaf Belum Bisa Cover BPJS Pekerja Rentan, Tunggu APBD 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat, belum bisa mengalokasikan...

    Reses di Fakfak, Fachry Tura Terima Aspirasi soal Air Bersih hingga Fasilitas Olahraga

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kebutuhan air bersih dan minimnya fasilitas olahraga menjadi aspirasi utama yang...

    Dilantik Wagub, Eko Heri Winarno Resmi Jabat Kepala BPKP Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Eko Heri Winarno resmi dilantik sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan...