MANOKWARI, Linkpapua.com – Dua oknum anggota polisi lalu lintas (polantas) Polda Papua Barat menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
PTDH ini sesuai dengan putusan sidang yang digelar, Jumat (7/10/2022).
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, mengatakan dua anggota polantas yang dipecat itu adalah pembuat konten yang viral menjilat kue pada peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 TNI, Rabu (5/10/2022). Keduanya dinilai mencederai institusi TNI.
“Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam. Dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH,” kata Adam.
Dalam putusan sidang kode etik, keduanya melakukan perbuatan tercela. Selain itu, ditempatkan di tempat khusus terhitung sejak 5-7 Oktober.
“Kedua oknum tersebut mengajukan banding setelah mendengar putusan sidang kode etik,” ucap Adam. (LP2/Red)