TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap aksi tindak pidana pencurian sapi di Kampung Argosigomerai, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Tersangka berinisial MW ditangkap setelah beraksi untuk kedua kalinya.
Kasat Reskrim Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan tersangka MW diamankan beserta sejumlah barang bukti, yakni daging sapi seberat 32 kg, uang tunai Rp1.300.000, sebuah parang, senjata angin kaliber 4,5 mm, serta sepeda motor Yamaya Mio M3 hitam nomor pelat PB 4427 BA.
Iptu Tomi menjelaskan MW beraksi sebanyak dua kali. Aksi pertama pada Selasa (8/8/2023), sekitar pukul 04.30 WIT. Tersangka MW menembak sapi menggunakan senjata tabung angin di SP 5, Kampung Argosigemerai.
Sapi hasil curian kemudian dipotong di tempat kejadian perkara (TKP) dan dijual ke salah satu toko di Kampung Argosigemerai seberat 19 kilogram dengan harga Rp855.000.
Aksi tidak bertanggung jawab ini dilakukan lagi tersangka MW untuk kedua kalinya, Jumat (11/8/2023), sekitar pukul 01.30 WIT, di TKP yang sama. Sapi hasil curian juga dipotong di TKP dan dijual di toko yang sama pula seberat 29 kg dengan harga Rp1.305.000.
“Tersangka MW ternyata menggunakan hasil penjualan daging sapi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Iptu Tomi di Mapolres Teluk Bintuni, Jumat (11/8/2023).
Tersangka MW dihadapkan pada Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Iptu Tomi mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian jika mengalami kehilangan atau mengetahui adanya tindak pencurian atau kejahatan lainnya. (LP5/Red)