26.3 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    DPRK Wondama Sahkan 8 Raperda, Perda Pajak Diharap Dongkrak PAD

    Published on

    WASIOR, linkpapua.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Teluk Wondama secara resmi mengesahkan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah salah satu regulasi yang disahkan.

    Produk hukum ini adalah perda inisiatif Dewan. DPRK menyebut, lahirnya Perda Pajak diharapkan bisa mendongkrak PAD Wondama.

    Adapun sembilan produk hukum daerah yang baru disahkan terdiri atas delapan perda inisiatif Dewan dan satu perda inisiatif kepala daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRK di Rasiei, Selasa malam (3/10/2023).

    “Pengesahan sembilan raperda yang terdiri dari delapan raperda inisiatif DPRK dan satu raperda inisiatif eksekutif menjadi peraturan daerah pada hari ini adalah bentuk ikthiar kita bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, pelayanan publik yang semakin berkualitas serta menjamin tatanan sosial yang lebih mantap dan berkeadilan,“ kata Wakil Ketua DPRK Arwin selaku pimpinan rapat paripurna.

    Baca juga:  Sambut HUT PPA ke-12 Tahun, 23 Tim Ramaikan Lomba Yospan

    Perda inisiatif dewan yang baru disahkan itu adalah, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda tentang Pelayanan Publik, Perda tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum, Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

    Selanjutnya Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perda tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah, Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Perda tentang Penyelenggarawn Metrologi Legal.

    Baca juga:  Bupati-Wabup Mansel Instruksikan Kedisiplinan, BKPSDM-Kominfo Segera Kumpul Staf

    Sementara satu perda inisiatif eksekutif yakni perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Wondama.

    Terkait Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Arwin menyatakan, regulasi itu merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Teluk Wondama yang selama ini masih rendah.

    Alhasil Pemkab Teluk Wondama masih sangat bergantung dari dana transfer pusat. Bahkan besaran dana transfer pusat mencapai 97 persen dari total pendapatan daerah setiap tahunnya.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Simulasi Sispamkota Hadapi Pemilu 2024

    “Karena itulah diperlukan adanya terobosan untuk bisa mendongkrak PAD antara lain melalui pembentukan maupun penyesuaian regulasi yang memungkinkan Pemda menarik pungutan secara legal dari masyarakat maupun sektor privat lainnya,“ ujar politisi PDIP itu.

    Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor menyampaikan apresiasi kepada DPRK yang telah menginisiasi delapan raperda baru yang  dibutuhkan untuk peningkatan tata kelola pemerintahan juga pelayanan kepada masyarakat. Termasuk persetujuan terhadap satu raperda inisiatif eksekutif.

    “Ini semua merupakan kerja keras kita bersama serta wujud dari komitmen kita dalam membangun masyarakat dan daerah yang kita cintai ini,“ kata Mambor. (Rex)

    Latest articles

    Bawaslu Papua Barat Ingatkan Logistik Harus Tiba di TPS pada H-1

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat memastikan distribusi logistik Pilkada 2024 harus telah tiba di TPS pada H-1, atau 26 November. Bawaslu meminta penyelenggara memastikan...

    More like this

    Bawaslu Papua Barat Ingatkan Logistik Harus Tiba di TPS pada H-1

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat memastikan distribusi logistik Pilkada 2024 harus telah tiba di...

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung...

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)...