WASIOR, linkpapua.com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama, Papua Barat mengajukan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Dewan untuk dibahas bersama dengan kepala daerah. Kedelapan raperda ini berkaitan dengan pengelolaan pajak hingga aturan main keberadaan pasar tradisional dan modern.
Delapan raperda inisiatif DPRK itu di antaranya, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, raperda tentang penyelenggaraan tera-tera ulang dan raperda tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Selanjutnya, ada raperda tentang pemberian nama jalan dan fasilitas umum, raperda sistim perencanaan pembangunan daerah serta raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Dua raperda lain yakni, raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan raperda tentang pelayanan publik.
Wakil Ketua DPRK Arwin menyerahkan materi kedelapan raperda tersebut kepada Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor dalam rapat paripurna di gedung Dewan di Rasiei, Jumat (29/9/2023). Artinya menyebut, 8 raperda itu adalah representasi kebutuhan publik dalam rangka perbaikan pelayanan.
“Raperda tesebut merupakan upaya bersama pimpinan dan anggota DPR Kabupaten Teluk Wondama untuk menghadirkan kualitas pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat juga dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintah daerah,“ kata Arwin dalam sambutan pembukaan rapat paripurna.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Munawar Jamalu lantas membacakan penjelasan terkait raperda inisiatif Dewan itu. Dia menyebutkan bahwa dalam penyusunan kedelapan raperda itu pihaknya melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Mulai dari masyarakat umum, akademisi hingga instansi terkait di tingkat provinsi hingga pusat.
“Hal ini sejalan dengan prinsip partisipasi publik dalam proses perundang-undangan yang akan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Teluk Wondama,“ ujar anggota DPR dari PPP itu.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan Bapemperda dengan instansi terkait seperti Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, lanjut Jamalu, dapat dipastikan raperda yang diajukan DPRK Teluk Wondama tidak bertentangan dengan hukum dan aturan yang berlaku.
“Sehingga raperda-raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendukung pembangunan ekonomi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,“ imbuh Jamalu. (Rex)