28.8 C
Manokwari
Kamis, Mei 1, 2025
28.8 C
Manokwari
More

    DPRK Teluk Wondama Fasilitasi 5 Raperda Prioritas Bersama Biro Hukum Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama melaksanakan fasilitasi lima rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Rabu (30/4/2025), di Manokwari. Fasilitasi ini merupakan langkah penting dalam penyempurnaan regulasi yang dinilai mendesak untuk mendukung pembangunan daerah.

    Kelima raperda itu meliputi Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Teluk Wondama; Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Raperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Limbah Medis; Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

    Baca juga:  Reses DPRK Teluk Wondama, Warga Wasior Curhat soal Krisis Air-Ekonomi Lesu

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Teluk Wondama, Robert Gayus Baibaba, mengatakan kelima raperda tersebut merupakan inisiatif DPRK yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

    “Wondama merupakan kabupaten yang baru mulai berkembang sehingga membutuhkan regulasi-regulasi yang menjadi dasar dalam mendukung eksekutif dalam melaksanakan pembangunan ke depan. Jadi, ini menjadi kebutuhan dalam pembangunan Kabupaten Teluk Wondama,” ujarnya.

    Baca juga:  Anggota DPRK Teluk Wondama Dapil III Salurkan Sembako untuk Janda-Lansia di Wasior

    Sementara itu, Rudi Yawan dari Biro Hukum Pemprov Papua Barat menekankan bahwa fasilitasi ini bertujuan untuk mengharmonisasikan substansi raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, isi raperda harus tersusun secara sistematis, logis, dan mudah dipahami.

    “Setelah fasilitasi maka kami akan memberikan catatan-catatan untuk diperbaiki sesuai dengan arahan yang kami berikan. Nanti draf yang sudah Bapak-Ibu perbaiki dikembalikan ke kami lagi untuk kami cek. Kalau sudah benar baru bisa dikeluarkan nomor register,” katanya.

    Baca juga:  APBD-P 2023 Teluk Wondama Rp1,267 T, DPRK: Sejalan dengan Prioritas

    Yawan, yang juga doktor hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai substansi kelima raperda sangat relevan untuk menjamin keselamatan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik di Teluk Wondama.

    “Raperda penanggulangan bencana ini kami sangat setuju karena belajar dari pengalaman yang lalu-lalu di Wondama (beberapa kali terjadi bencana alam),” ungkapnya. (rex/red)

    Latest articles

    CJH Sorong Berangkat ke Arab Saudi 17 Mei, Tertua Berusia 81...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Sebanyak 77 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada 17 Mei 2025...

    More like this

    CJH Sorong Berangkat ke Arab Saudi 17 Mei, Tertua Berusia 81 Tahun

    SORONG, LinkPapua.com – Sebanyak 77 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Sorong, Papua Barat...

    Wamensos: Sekolah Rakyat Jadi Strategi Atasi Kemiskinan di Papua Barat

    JAKARTA, LinkPapua.com - Wakil Menteri Sosial (Wamensos) RI, Agus Jabo Priyono, menyebut Sekolah Rakyat...

    Kemensos Dorong Pemberdayaan Papua Barat lewat Pendekatan Budaya dan Data

    JAKARTA, LinkPapua.com – Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyampaikan bahwa pemberdayaan masyarakat di Papua Barat...