TELUK WONDAMA, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Teluk Wondama menilai pengembalian kewenangan pengelolaan SMA dan SMK/sederajat dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota akan mengefisiensi sistem pengembangan pendidikan. Dengan kebijakan ini, program infrastruktur pendidikan diharapkan lebih terarah.
“Selama ini banyak problem yang kita hadapi. Terutama pada sektor pembangunan fisik. Banyak sekolah yang terbengkalai. Dengan kembalinya pengelolaan ke kabupaten-kota, pengelolaan akan lebih efisien,” ujar Ketua Komisi A DPRD Teluk Wondama, Robert Gayus Baibaba, Kamis (2/2/2023).
Menurut Robert, kebijakan tersebut akan berdampak pada kualitas anak didik. Kabupaten/kota lebih mudah mendeteksi kebutuhan sekolah, baik dari sisi kurikulum maupun sarana fisik.
“Dan yang lebih penting para orang tua siswa juga menyambut gembira pengembalian kewenangan pengelolaan ini. Orang tua pasti lebih mudah berinteraksi dengan leading sector pendidikan di kabupaten ketimbang di provinsi yang berada jauh di ibukota,” paparnya.
Karena itu, Robert mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dengan mengalihkan sepenuhnya kewenangan pengelolaan SMA dan SMK/sederajat ke kabupaten/kota.
“PP, kan, bilang bahwa SMA dikembalikan. Ya, semua itu harus dikembalikan. Termasuk anggarannya. Itu yang utama,” kata politisi PDIP ini.
Lebih lanjut, Robert juga mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Teluk Wondama agar segera mempersiapkan hal-hal yang diperlukan terkait pengalihan kewenangan itu. Jangan sampai, kata dia, setelah dilimpahkan, Dinas Pendidikan justru tidak siap.
“Ini bisa memberi masalah baru. Jadi, Disdik harus siap dengan segala yang dibutuhkan. Sebab, ini menyangkut keberlanjutan dunia pendidikan kita,” jelasnya.
Robert mengilustrasikan, SMA/SMK adalah fase menentukan. Di tahap inilah anak anak akan akan mulai memikirkan masa depannya.
“Makanya mereka harus dipersiapkan dari semua sisi. Karena SMA itu mulai (dipersiapkan) ke jenjang perguruan tinggi, jadi dia harus maksimal. Tidak boleh terbengkalai. Dia harus menjadi fokus penuh. Apalagi di situ ada jurusan. Jadi kita harus pastikan berjalan maksimal,“ imbuhnya.
Pengalihan Mulai 2023
Sebelumnya, Kepala Disdik Papua Barat, Barnabas Dowansiba, menyampaikan SMA/SMK di Papua Barat mulai Januari 2023 ini kembali dikelola pemerintah kabupaten/kota. Saat ini pihaknya sementara menyiapkan surat keputusan (SK) mutasi pegawai.
“Januari ini SMA/SMK sudah dikembalikan ke kabupaten. Sementara ini kami Dinas Pendidikan dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) bahkan juga dari Kantor BKN (Badan Kepegawaian Negara) Region XIV Papua Barat sementara ini dengan staf kami ada kerja untuk cetak SK mutasi,” ungkapnya, Selasa (24/1/2023).
Kata dia, persoalan gaji guru sudah dianggarkan pemerintah pusat sehingga status guru nantinya sudah di kabupaten/kota.
Setelah pemindahan SMA/SMK ini, Disdik Papua Barat juga akan dilakukan perombakan bidang-bidang. Disdik Papua Barat saat ini masih menunggu regulasi, peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub), untuk menyusun perangkat.
“Sementara kita masih menunggu dasar hukum untuk perombakan struktur Dinas Pendidikan. Kemungkinan kebudayaan nanti masuk di kita,” ungkapnya.
Setelah pemindahan SMA/SMK, maka Disdik Papua Barat nantinya hanya akan menangani perguruan tinggi, sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah khusus. (Rex/Red)