27.1 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    DPRD Teluk Bintuni Tetapkan 27 Propemperda 2023, Ini Daftar Lengkapnya

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan 27 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023. Berikut daftar lengkapnya.

    Penetapan 27 propemperda itu melalui sidang paripurna masa sidang III tahun 2022 yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Teluk Bintuni, Kali kodok, Distrik Bintuni, Jumat (9/12/2022).

    Dari 27 propemperda, 17 di antaranya merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, sedangkan 10 sisanya oleh DPRD Teluk Bintuni.

    Berdasarkan penyampaian Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Teluk Bintuni, Dan Topan Sarungallo, 10 raperda usulan dewan sebagai berikut.

    1. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah
    2. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
    3. Raperda tentang Tarif Jasa Bongkar Muat Pelabuhan.
    4. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Usaha
    5. Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Teluk Bintuni
    6. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster
    7. Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
    8. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan
    9. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil
    10. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

    Baca juga:  Harga BBM Naik, Legislator Teluk Bintuni Erwin Beddu: Daerah Butuh Solusi Cepat

    Sementara, 17 raperda yang diinisiasi Pemkab sebagai berikut.

    1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023
    2. Raperda tentang APBD 2024
    3. Raperda tentang Perubahan Perda tentang APBD 2023
    4. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB)
    5. Raperda tentang Pengelolaan Arsip Daerah
    6. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
    7. Raperda tentang Pelayanan dan Pengujian Kendaraan Bermotor
    8. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
    9. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
    10. Raperda tentang Bantuan Hukum
    11. Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
    12. Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung
    13. Raperda tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Angkutan Masyarakat Bintuni (AMB)
    14. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032
    15. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Teluk Bintuni
    16. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
    17. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Minyak Bumi dan Gas

    Baca juga:  Panwaslu Distrik-Kabupaten Bintuni Dapat Pembekalan Mediasi Sengketa Pemilu

    Meski dianggap memenuhi syarat, DPRD Teluk Bintuni memberikan sejumlah rekomendasi, yakni berharap pemerintah daerah (pemda) agar perda yang telah ditetapkan pada masa sebelumnya direvisi kembali dengan kondisi perubahan regulasi dan segera dibuat peraturan turunannya.

    Baca juga:  Wabup Matret Kokop Dorong Peran Gereja dalam Membina Masyarakat

    Selain itu, usulan raperda untuk propemperda 2023 tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi harus berdasarkan kualitas, khususnya lebih diprioritaskan raperda yang berdampak pada peningkatan dan pendapatan asli daerah (PAD).

    DPRD juga berharap agar perangkat daerah di lingkungan pemda terus berkreasi dab berinovasi dalam menggali potensi sumber penerimaan daerah.

    Sementara, Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, dalam sambutannya mengatakan ke perangkat daerah lingkup Pemkab Teluk Bintuni agar bersinergi menyiapkan anggaran untuk pembentukan produk hukum ini.

    Program pembentukan perda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna ini, kata dia, bertujuan untuk mewujudkan tujuan hukum yang hakiki, yakni keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum dalam pengelolaan pemerintahan daerah Teluk Bintuni.

    “Kami sampaikan terima kasih kepada tokoh agama, perempuan, pemuda, dan segenap masyarakat yang bersama-sama mengawal dan akan mengawal proses tahapan guna mendapatkan produk hukum daerah yang baik,” kata Kasihiw. (LP5/Red)

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Sidang Sengketa Pilkada Bintuni: Hakim Sebut Selisih Suara tak Penuhi Syarat Gugatan

    JAKARTA,LinkPapua.com – Sidang gugatan sengketa Pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat digelar di Mahkamah Konstitusi...

    Rokok Kretek jadi Salah Satu Komoditi Penyumbang Angka Kemiskinan di Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Seiring dengan pemulihan ekonomj yang tercatat pada Triwulan III 2024 yaitu pada...

    Anggaran Siap, Pemkab Bintuni Segera Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni siap memulai program Makan Bergizi Gratis. Pemda tengah...