MANOKWARI, linkpapua.com- DPRD Manokwari meminta Bupati Manokwari segera menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021. Secara regulasi, LKPj sudah harus diserahkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebelumnya.
“DPRD Manokwari meminta agar bupati dapat segera menyerahkan LKPJ tahun anggaran 2021. Mengingat ini sudah Maret sesuai dengan Permendagri No 18 Tahun 2020 menyebutkan LKPj disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran ke DPRD. Penyerahannya melalui paripurna DPRD untuk dilakukan pembahasan selanjutnya,” ujar Wakil Ketua DPRD Manokwari Norman Tambunan, Rabu (6/4/2022)
Menurut Norman, pihaknya sudah menyurat resmi ke Bupati Manokwari meminta penyerahan LKPj tersebut. Nantinya setelah dibacakan kepala daerah, dokumen LKPj dilakukan penilaian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam tahapannya, kata Norman, penilaian DPRD atas pertanggungjawaban kepala daerah disampaikan satu bulan setelah dokumen LKPj diterima oleh DPRD. Permendagri itu juga menyebutkan DPRD akan menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan perda, peraturan kepala daerah atau kebijakan strategis kepala daerah.
“Agenda pembahasan LKPJ bupati ini sudah masuk dalam agenda DPRD melalui Bamus. Sehingga bupati dapat segera menyerahkan tepat waktu. Dengan sampai sekarang belum diserahkan maka DPRD akan menyurat kembali,” tutup dia.(LP3/Red)





