MANOKWARI, Linkpapua.com – DPRD Manokwari meminta Bupati Manokwari dapat segera menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun anggaran 2021. Sesuai aturan LKPJ harus sudah diserahkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebelumnya.
“Ini sudah Maret. Sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 menyebutkan LKPJ disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran ke DPRD. Penyerahannya melalui paripurna DPRD untuk dilakukan pembahasan selanjutnya,” ujar Wakil Ketua DPRD Manokwari Norman Tambunan, Kamis (3/3/2022).
Dikatakan politisi Golkar tersebut, pihaknya akan segera menyurat resmi ke Bupati Manokwari. Nantinya setelah dibacakan kepala daerah, dokumen LKPJ dilakukan penilaian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penilaian DPRD atas pertanggungjawaban kepala daerah disampaikan satu bulan setelah dokumen LKPJ diterima oleh DPRD. Dalam Permendagri itu juga menyebutkan DPRD akan menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan perda, peraturan kepala daerah atau kebijakan strategis kepala daerah.
“Agenda pembahasan LKPJ bupati ini sudah masuk dalam agenda DPRD melalui Bamus pada Maret ini. Sehingga bupati dapat segera menyerahkan tepat waktu. Karena pada Maret ini jadwalnya cukup padat. Ada beberapa agenda yang seharusnya dilaksanakan pada Februari lalu sempat tertunda karena pemalangan Kantor DPRD Manokwari,” tambah dia. (LP3/Red)