28.4 C
Manokwari
Senin, Mei 12, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    DPRD Manokwari Minta Perbup Nomor 3 Tahun 2005 Segera Dicabut

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari meminta, Pemerintah Daerah segera mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2005. 

    Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (12/6/2023). Diketahui, Perbut tersebut mengatur tentang pembatasan pengiriman unggas dan produk turunannya dari luar daerah ke kabupaten Manokwari.

    Aturan tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Untuk itu, DPRD meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera berkoordinasi guna mempercepat proses pencabutan Perbup dimaksud.

    Wakil Ketua DPRD Bons  Rombruren mengatakan, pengiriman unggas dan jenis produknya ke Manokwari sering terkendala. Selain itu, saat ini sudah banyak bertumbuh komunitas pencinta burung kicau. Mereka kesulitan mendatangkan burung-burung dari luar masuk ke daerah ini.

    Baca juga:  Update Covid-19 Papua Barat: 772 Kasus Aktif, 335 Meninggal Dunia

    “Perbup itu dianggap menyulitkan teman-teman yang ingin membawa burung dari luar Manokwari untuk masuk ke sini. Padahal mereka sering melaksanakan event atau mereka juga ingin mengembangkan budidaya burung di Manokwari. Apa lagi burung-burung yang dimasukkan adalah bukan burung yang dilarang untuk dipelihara,” ujar Bons

    Menjawab permintaan DPRD, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Manokwari Nuning Dwi Lestari menyatakan, segera berkoordinasi dengan OPD teknis guna pembahasan lanjutan terkait peninjauan terhadap implementasi Perbup Nomor 3 tahun 2005.

    Baca juga:  Polres Manokwari "Geruduk" Kodim 1801/Manokwari

    “Perbup itu memang merupakan usulan dari OPD teknis yaitu Dinas Pertanian. Tentunya jika memang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, maka bisa diusulkan dari dinas terkait untuk bisa dicabut,” katanya.

    Ketua Kicau Manokwari Mania Manokwari Matsolik mengungkapkan pengalamannya. Ia mengaku, pencinta burung kicau kesulitan dengan adanya Perbup tersebut. Beberapa kali mencoba mendatangkan burung dari luar daerah ke Manokwari, tapi tidak bisa karena terkendala dengan izin.

    Baca juga:  Lakotani Cek Kesiapan Pramuka Jelang HUT PI di Pulau Mansinam

    “Padahal di Kota Sorong saja diperbolehkan izin mengirimkan burung. Selama ini yang kita budidayakan ini juga burung-burung peliharaan, bukan burung yang dilarang untuk dipelihara. Kami berharap ada titik cerah agar tidak ada lagi kendala-kendala izin jika ingin mengirimkan burung dari luar ke Manokwari,” tuturnya.

    Diketahui RDP ini turut dihadiri Komunitas Kicau Mania Manokwari Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Bagian Hukum dan HAM Setda kabupaten Manokwari. (LP3/RED)

    Latest articles

    Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.198 Kasus Dalam Ops...

    0
    SURABAYA, Linkpapua.com- Polda Jawa Timur bersama Polres jajarannya terus intensifkan patroli kewilayahan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang...

    More like this

    Hermus Jamin Kuota 80 Persen untuk OAP sudah Terpenuhi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah titik di Manokwari diblokade masyarakat pasca pengumuman hasil formasi CPNS tahun...

    Lepas Ratusan CJH Asal Manokwari, Hermus: Doakan Kota Ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemda Manokwari melepas ratusan Calon Jamaah Haji (CJH) asal Manokwari yang akan...

    Bupati Manokwari Tambah 6 Tenaga Ahli untuk Mendukung Pemerintahannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou kembali menambah Tenaga (TA) untuk mendukung pemerintahannya bersama...