27.8 C
Manokwari
Kamis, April 3, 2025
27.8 C
Manokwari
More

    DPRD Manokwari Minta Perbup Nomor 3 Tahun 2005 Segera Dicabut

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari meminta, Pemerintah Daerah segera mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2005. 

    Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (12/6/2023). Diketahui, Perbut tersebut mengatur tentang pembatasan pengiriman unggas dan produk turunannya dari luar daerah ke kabupaten Manokwari.

    Aturan tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Untuk itu, DPRD meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera berkoordinasi guna mempercepat proses pencabutan Perbup dimaksud.

    Wakil Ketua DPRD Bons  Rombruren mengatakan, pengiriman unggas dan jenis produknya ke Manokwari sering terkendala. Selain itu, saat ini sudah banyak bertumbuh komunitas pencinta burung kicau. Mereka kesulitan mendatangkan burung-burung dari luar masuk ke daerah ini.

    Baca juga:  Pasca Pengrusakan APK HERO, Hariyono May: Jangan Terulang lagi

    “Perbup itu dianggap menyulitkan teman-teman yang ingin membawa burung dari luar Manokwari untuk masuk ke sini. Padahal mereka sering melaksanakan event atau mereka juga ingin mengembangkan budidaya burung di Manokwari. Apa lagi burung-burung yang dimasukkan adalah bukan burung yang dilarang untuk dipelihara,” ujar Bons

    Menjawab permintaan DPRD, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Manokwari Nuning Dwi Lestari menyatakan, segera berkoordinasi dengan OPD teknis guna pembahasan lanjutan terkait peninjauan terhadap implementasi Perbup Nomor 3 tahun 2005.

    Baca juga:  Demo Saat Corona, Satgas : Bisa Jadi Klaster Baru

    “Perbup itu memang merupakan usulan dari OPD teknis yaitu Dinas Pertanian. Tentunya jika memang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, maka bisa diusulkan dari dinas terkait untuk bisa dicabut,” katanya.

    Ketua Kicau Manokwari Mania Manokwari Matsolik mengungkapkan pengalamannya. Ia mengaku, pencinta burung kicau kesulitan dengan adanya Perbup tersebut. Beberapa kali mencoba mendatangkan burung dari luar daerah ke Manokwari, tapi tidak bisa karena terkendala dengan izin.

    Baca juga:  Kapal Fiber Kecelakaan di Muara Besar Bintuni, 6 Penumpang Selamat

    “Padahal di Kota Sorong saja diperbolehkan izin mengirimkan burung. Selama ini yang kita budidayakan ini juga burung-burung peliharaan, bukan burung yang dilarang untuk dipelihara. Kami berharap ada titik cerah agar tidak ada lagi kendala-kendala izin jika ingin mengirimkan burung dari luar ke Manokwari,” tuturnya.

    Diketahui RDP ini turut dihadiri Komunitas Kicau Mania Manokwari Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Bagian Hukum dan HAM Setda kabupaten Manokwari. (LP3/RED)

    Latest articles

    Kapolres Baru Manokwari Selatan Disambut Tradisi Adat Papua dan Pedang Pora,...

    0
    MANSEL, LinkPapua.com – Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) yang baru, AKBP Marzel Doni, S.IK, M.H bersama Ketua Bhayangkari, Ny. Irene Marzel Doni disambut dengan prosesi...

    More like this

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Mugiyono Open House Perdana sebagai Wakil Bupati Manokwari Senin 31 Maret

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono pada momentum Idul Fitri 1446 H tahun 2025...

    Peresmian Mega Proyek RTP Borarsi, Hermus Indou : Kita akan Bentuk UPT Pengelola

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemkab Manokwari menargetkan peresmian mega proyek yaitu Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi...