MANOKWARI, Linkpapua.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari meminta, Pemerintah Daerah segera mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2005.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (12/6/2023). Diketahui, Perbut tersebut mengatur tentang pembatasan pengiriman unggas dan produk turunannya dari luar daerah ke kabupaten Manokwari.
Aturan tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Untuk itu, DPRD meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera berkoordinasi guna mempercepat proses pencabutan Perbup dimaksud.
Wakil Ketua DPRD Bons Rombruren mengatakan, pengiriman unggas dan jenis produknya ke Manokwari sering terkendala. Selain itu, saat ini sudah banyak bertumbuh komunitas pencinta burung kicau. Mereka kesulitan mendatangkan burung-burung dari luar masuk ke daerah ini.
“Perbup itu dianggap menyulitkan teman-teman yang ingin membawa burung dari luar Manokwari untuk masuk ke sini. Padahal mereka sering melaksanakan event atau mereka juga ingin mengembangkan budidaya burung di Manokwari. Apa lagi burung-burung yang dimasukkan adalah bukan burung yang dilarang untuk dipelihara,” ujar Bons
Menjawab permintaan DPRD, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Manokwari Nuning Dwi Lestari menyatakan, segera berkoordinasi dengan OPD teknis guna pembahasan lanjutan terkait peninjauan terhadap implementasi Perbup Nomor 3 tahun 2005.
“Perbup itu memang merupakan usulan dari OPD teknis yaitu Dinas Pertanian. Tentunya jika memang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, maka bisa diusulkan dari dinas terkait untuk bisa dicabut,” katanya.
Ketua Kicau Manokwari Mania Manokwari Matsolik mengungkapkan pengalamannya. Ia mengaku, pencinta burung kicau kesulitan dengan adanya Perbup tersebut. Beberapa kali mencoba mendatangkan burung dari luar daerah ke Manokwari, tapi tidak bisa karena terkendala dengan izin.
“Padahal di Kota Sorong saja diperbolehkan izin mengirimkan burung. Selama ini yang kita budidayakan ini juga burung-burung peliharaan, bukan burung yang dilarang untuk dipelihara. Kami berharap ada titik cerah agar tidak ada lagi kendala-kendala izin jika ingin mengirimkan burung dari luar ke Manokwari,” tuturnya.
Diketahui RDP ini turut dihadiri Komunitas Kicau Mania Manokwari Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Bagian Hukum dan HAM Setda kabupaten Manokwari. (LP3/RED)