26.7 C
Manokwari
Minggu, Juni 29, 2025
26.7 C
Manokwari

Search for an article

More

    DPR RI Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Usai Putusan MK

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, Komisi II DPR RI kini tengah melakukan kajian mendalam dan simulasi teknis terhadap sejumlah skema pemisahan. Pemisahan ini direncanakan berlangsung dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara kedua pemilu.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan pihaknya juga secara aktif menyerap aspirasi publik dari berbagai elemen masyarakat untuk memperkaya masukan dalam proses evaluasi.

    “Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniwan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, baik pilpres, pileg, maupun pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” ujar Aria Bima dalam diskusi virtual yang dikutip dari Parlementaria, Minggu (29/6/2025).

    Aria menegaskan, setiap lima tahun sekali Komisi II memang secara rutin mengevaluasi peraturan perundang-undangan pemilu sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem demokrasi nasional.

    “Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

    Menanggapi putusan MK tersebut, Komisi II saat ini mengkaji dua model utama pemisahan: secara horizontal dan vertikal.

    “Pemisahan secara horizontal, misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan presiden-wakil presiden dan pilkada provinsi serta kabupaten/kota. Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak, tapi berbeda tahunnya,” bebernya.

    Adapun dalam skema vertikal, pemilu tingkat pusat seperti pilpres, DPR RI, dan DPD dilakukan lebih dahulu, lalu disusul pemilu daerah untuk pilkada serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

    “Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara pilkada dengan pileg dan pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah pilkada rasa pilpres. Dampak kemenangan di pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam pilkada,” paparnya.

    Dia menambahkan, Komisi II juga membuka kemungkinan untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

    “Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” ucapnya. (*/red)

    Latest articles

    Samapta Polda Papua Barat Intensifkan Patroli Siang Jelang Hari Bhayangkara ke-79

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Satuan Samapta Polda Papua Barat melaksanakan patroli di wilayah Manokwari pada Sabtu (28/6/2025)....

    More like this

    Samapta Polda Papua Barat Intensifkan Patroli Siang Jelang Hari Bhayangkara ke-79

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Satuan Samapta Polda...

    328 Jemaah Haji Papua Barat Daya Tiba di Makassar, 1 Wafat-1 Dirawat

    MAKASSAR, LinkPapua.com - Sebanyak 328 jemaah haji Kloter 23 asal Papua Barat Daya tiba...

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Barat Gelar Lomba Karaoke

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Papua...
    Exit mobile version