JAKARTA, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Perubahan ini mencakup aturan baru mengenai perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif serta penambahan usia pensiun anggota TNI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat dan meminta persetujuan anggota dewan sebelum ketok palu pengesahan dilakukan.
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota dewan secara serempak, diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
“Terima kasih,” kata Puan.
Revisi UU TNI yang telah dibahas bersama pemerintah ini membawa perubahan signifikan dalam struktur dan kebijakan militer, terutama terkait peran prajurit aktif di jabatan sipil serta batas usia pensiun yang lebih panjang. Dengan pengesahan ini, pemerintah diharapkan segera menyusun regulasi teknis untuk mengimplementasikan ketentuan baru tersebut. (*/red)





