26.1 C
Manokwari
Senin, September 16, 2024
26.1 C
Manokwari
More

    DPR Papua Barat Tolak PMK 206, Segera Bersurat ke Pusat

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – DPR Papua Barat menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Data tahun anggaran 2023.

    Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, telah menyiapkan surat perihal penolakan itu dan akan segera dikirim ke pusat.

    “Hari ini kita belum bisa terima sehingga PMK harus ditinjau kembali. APBD sudah ditetapkan tanggal 7 Desember. Kalau ada pergeseran harus duduk kembali untuk membahas anggaran. DPR akan menyurat secara resmi menolak PMK 206. DPR juga akan bentuk tim kecil untuk melihat persoalan ini,” kata Orgenes kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

    Baca juga:  Jumat, Pemprov Papua Barat Serahkan Materi KUA-PPAS APBD Induk 2023 ke DPR

    Soal pergeseran anggaran ini, Orgenes mengaku sudah melakukan pertemuan di kediaman Susweni. DPR juga meminta agar ada pertemuan antara Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, dan TAPD bersama pimpinan DPR serta alat kelengkapan dewan lainnya.

    Baca juga:  Kemenkumham Papua Barat Tanda Tangani Perjanjian Bantuan Hukum dengan 5 OBH

    “Kita minta untuk unsur pimpinan untuk mendapatkan penjelasan soal pergeseran anggaran. Kalau ada pergeseran begitu wajib eksekutif menyampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sehingga anggaran dapat dipergunakan,” ujarnya.

    Sampai hari ini, kata dia, DPR belum dapat masukan maupun penjelasan sekaitan pergeseran anggaran maupun sumber dananya.

    Baca juga:  Respons DPR PB Usai Kontak Senjata di Maybrat: Harus Dihentikan

    “Pergeseran itu harus melalui mekanisme di DPR dan persetujuan DPR. Dampak pergeseran luar biasa di masing-masing OPD,” ungkapnya.

    Dia menilai, jika anggaran harus bergeser mestinya para anggota DPR yang berasal dari Papua Barat Daya juga harus bergeser.

    “Kalau anggaran sudah bergeser orangnya harus bergeser. 29 orang anggota DPR harus bergeser begitupun dengan MRP juga harus bergeser, ini masalah,” ketusnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    More like this

    PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PAPUA BARAT TAHUN 2024

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan...

    BI Papua Barat Sampaikan Pentingnya Data dalam Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Papua Barat mengingatkan kepada masyarakat pentingnya data melalui...

    Bertepatan Tahun Politik, HUT Papua Barat akan Digelar Sederhana 

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Asisten II Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa memastikan, meski bertepatan dengan...