26.3 C
Manokwari
Jumat, April 25, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    DPR Papua Barat Soroti Siklus Pembahasan APBD, Diminta Tepat Waktu

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Fraksi-fraksi di DPR Papua Barat meminta pemerintah provinsi memperhatikan siklus penganggaran dalam APBD. DPR ingin agar ke depan penetapan APBD dilaksanakan tepat waktu.

    “Siklus APBD Papua Barat harus menjadi perhatian lebih serius oleh pemerintah daerah. Sehingga penetapan bisa tepat waktu sesuai siklus penyusunan APBD yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujar juru bicara gabungan Fraksi DPR Papua Barat Agustinus Kambuaya dalam sidang paripurna DPR Papua Barat, Selasa (13/12/2022).

    Baca juga:  Revisi PP Nomor 106 Tahun 2021, DPR Papua Barat Siapkan Langkah Strategis Kawal Aspirasi MKKS

    Agustinus menyampaikan ini sebagai koreksi terhadap keterlambatan pembahasan APBD 2023. APBD sejatinya harus ditetapkan paling telat 30 November lalu.

    Hanya saja, terjadi keterlambatan penyerahan KUA-PPAS dari pemprov ke DPR. Akhirnya, pembahasan molor hingga Desember.

    DPR juga telah bersurat ke Kemendagri agar diberi tenggat waktu yang lebih lama untuk menyelesaikan pembahasan APBD. DPR berharap tidak ada sanksi administratif atas keterlambatan ini.

    Kata Agustinus, pembahasan yang tepat waktu akan membuat program lebih cepat terealisasi. Karena itu ini harus menjadi perhatian eksekutif di tahun berikutnya.

    Baca juga:  Pj Gubernur-Pj Sekda Papua Barat Absen, Pembahasan RAPBD 2023 Ditunda

    Agustinus menjelaskan, postur APBD Papua Barat semakin ideal. Fraksi-fraksi sangat mendukung kebijakan pemerintah yang telah mengalokasikan anggaran kepada organisasi atau lembaga keagamaan dan kemasyarakatan tingkat provinsi.

    “Gabungan fraksi-fraksi mengingatkan agar khusus bagi organisasi/lembaga keagamaan dan kemasyarakatan agar perlu dialokasikan dana secara permanen sesuai dengan pos,” ungkapnya.

    Selain itu, gabungan fraksi-fraksi juga meminta agar pemerintah segera membayar utang atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Berangkatkan 83 Orang Lakukan Ziarah ke Tanah Suci

    “Utang pemerintah provinsi akibat dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dibacakan eksekusinya pada tanggal 22 Juni 2022 oleh Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor putusan 10/pdt.eks/2020/pn so jo nomor : 4/pdt.g/2019/pn son jo nomor:53 /pdt.g/ 2020/ pn son jo nomor: 4/pdt/2021/pt jap jo nomor:2497k/pdt/2021 yang pada intinya telah memerintahkan kepada pemerintah provinsi untuk menganggarkan/ memasukkannya pada penganggaran tahun berjalan ini (2022) maupun tahun anggaran berikutnya (2023),” paparnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Papua Bagian Selatan Mulai Alami Musim Kemarau Mei, BMKG Imbau Waspada...

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Wilayah Papua bagian selatan diperkirakan mulai memasuki musim kemarau pada Mei 2025. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat di...

    More like this

    44 ASN Papua Barat Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator di Jayapura

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sebanyak 44 aparatur sipil negara (ASN) dari tujuh kabupaten di Papua...

    Hari Otoda Ke-29, Wagub Papua Barat Tekankan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menegaskan pentingnya mewujudkan tata...

    Mugiyono jadi Irup Peringatan Hari Otda ke-29 tahun 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menggelar upacara peringatan hari otonomi daerah (Otda) ke-29...