27.6 C
Manokwari
Minggu, Mei 11, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    DPR Papua Barat Minta Pemprov Tinjau Ulang Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – DPR Papua Barat dengan tegas meminta Pemprov Papua Barat meninjau ulang kebijakan pemangkasan 50 persen anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPR Papua Barat pada tahun anggaran 2025. Mereka menilai kebijakan itu akan melumpuhkan tiga fungsi utama DPR, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

    Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, menyatakan bahwa pemangkasan ini merupakan dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat berisiko menghambat kinerja dan tanggung jawab konstitusional DPR.

    “Tiga fungsi DPR Papua Barat, baik fungsi legislasi, anggaran, dan fungsi pengawasan dalam mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD di Papua Barat, tidak bisa dilakukan jika harus dipangkas 50 persen,” kata Syamsudin usai pertemuan bersama TAPD di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (17/4/2025).

    Baca juga:  Persuasi dan Kerja Sama Masyarakat, Kunci Keamanan Selama Kunjungan Wapres di Manokwari

    Dia menekankan bahwa kegiatan DPR sangat erat kaitannya dengan perjalanan dinas, terutama dalam rangka pengawasan langsung ke lapangan.

    “Saya bisa pastikan tupoksi kami tidak akan berjalan karena fungsi tugas DPR yang diatur jelas perundang-undangan itu menyangkut dengan pengawasan yang berhubungan dengan perjalanan dinas tersebut, kan,” katanya.

    Baca juga:  Reses ke Membey, Ketua DPR Papua Barat Soroti Akses Transportasi

    Syamsudin menambahkan, perjalanan dinas juga diperlukan dalam konteks pembahasan regulasi maupun evaluasi anggaran, termasuk penyusunan dan pengesahan APBD.

    “Ini sangat melekat sehingga kemudian dalam hal ini kami garis bawahi bahwa bukan kita tidak menyetujui tentang pemangkasan 50 persen dari perjalanan dinas pimpinan dan anggota, tetapi tupoksi kita tidak akan berjalan,” terang politisi Partai NasDem itu.

    Dia menuturkan bahwa DPR Papua Barat tidak memiliki kewenangan mengelola pekerjaan fisik seperti eksekutif, melainkan fokus pada fungsi pengawasan dan pengambilan kebijakan yang telah diamanatkan undang-undang.

    Baca juga:  Bapemperda DPR Papua Barat Lakukan Harmonisasi Ranperda

    Atas dasar itu, DPR Papua Barat mendesak gubernur dan TAPD Pemprov Papua Barat untuk meninjau ulang keputusan tersebut demi menjaga keberlangsungan tugas-tugas kelembagaan DPR.

    “Ini fatal, ya. Saya pertegas lagi, jika anggaran kegiatan perjalanan Dinas dipangkas sebesar 50 persen, maka seluruh kegiatan di DPR pasti tidak akan berjalan, termasud pembahasan APBD Perubahan, pembahasan regulasi, dan pengawasan. Kegaitan fisik yang akan dan telah dikerjakan, kami tidak bisa melakukan pengawasan karena itu fungsi kami,” bebernya. (LP14/red)

    Latest articles

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    0
    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, berlangsung meriah dengan pawai kerukunan lintas agama dan atraksi budaya...

    More like this

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,...

    PSSI Dihukum FIFA Akibat Ujaran Kebencian: Denda Rp400 Juta-Pembatasan Penonton

    JAKARTA, LinkPapua.com - FIFA menjatuhkan dua sanksi kepada PSSI buntut tindakan ujaran kebencian yang...

    Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme

    BANJARBARU, Linkpapua.com-Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan Polda Kalimantan Selatan meringkus 135 tersangka dari 13...