MANOKWARI, Linkpapua.com – Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat telah menyusun jadwal kaitan dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022 pada 10 Oktober mendatang.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, kepada wartawan mengatakan Bamus sudah menyusun jadwal dari pembukaan, pembahasan, hingga penutupan membutuhkan waktu minimal dua pekan.
“Tidak bisa, pembahasan di DPR harus melewati mekanisme. Namun, kondisi seperti ini mau bagaimana karena juga sudah memberikan desakan waktu kepada eksekutif. Pasalnya, DPR sudah melayangkan surat sebanyak tiga kali, namun materi baru diserahkan September akhir,” tutur Orgenes, Selasa (27/9/2022).
Dia mengungkapkan, penetapan APBD-P paling lambat ditetapkan tanggal 10 Oktober sesuai jadwal yang disusun Bamus DPR Papua Barat.
“Memang batas waktu, yakni sampai tanggal 30 September, namun materi baru diserahkan ke DPR pada tanggal 22 September dan kemarin baru diserahkan secara resmi oleh penjabat gubernur,” tuturnya.
Hari ini, Banggar DPR Papua Barat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pertemuan dalam rangka menyamakan persepsi kaitan dengan KUA-PPAS APBD-P 2022.
“Hari ini kita ketemu dengan TAPD dalam rangka menyamakan persepsi dalam anggaran perubahan sehingga anggaran benar-benar untuk kepentingan rakyat,” paparnya.
Meski mengalami kenaikan yang cukup besar, kata dia, program yang dilaksanakan harus dirasakan oleh masyarakat. Setelah bertemu dengan TAPD, maka seluruh komisi akan lakukan hearing bersama organisasi perangkat daerah (OPD), terutama OPD yang memiliki anggaran cukup besar.
“Kalau alokasi anggaran di OPD cukup besar itu menjadi sasaran DPR dalam melakukan hearing,” ucapnya. (LP9/Red)