29.5 C
Manokwari
Selasa, Juni 17, 2025
29.5 C
Manokwari
More

    DPR Papua Barat Godok Raperda Tata Tertib, Kode Etik, hingga Pengelolaan SDA

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – DPR Papua Barat tengah menggodok lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang mencakup tata tertib, kode etik, hingga pengelolaan sumber daya alam (SDA) berbasis kearifan lokal. Kelima Raperda ini ditargetkan rampung sebelum pembahasan anggaran perubahan 2025.

    Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Imam Muslih, mengatakan salah satu Raperda yang disusun adalah tentang tata beracara badan kehormatan DPR. Peraturan ini mengatur prosedur pelanggaran administratif serta kehadiran anggota dewan dalam berbagai agenda rapat dan tanggapan terhadap laporan masyarakat.

    Baca juga:  Bedah Postur APBD 2025, DPR Papua Barat Sodorkan 29 Catatan

    “Peraturan ini menyangkut tata tertib dewan dalam menghadiri agenda-agenda rapat maupun laporan masyarakat,” ujar Imam di Aston Niu Hotel, Selasa (17/5/2025).

    Selain itu, Bapemperda juga tengah merancang Raperda tentang kode etik dan kewajiban anggota dewan, termasuk pengaturan aspek keuangan DPR dan turunannya hingga peraturan gubernur (Pergub).

    Tak hanya itu, mekanisme pengajuan dan tindak lanjut pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses juga bakal dituangkan dalam Raperda. Tujuannya, agar proses pengajuan Pokir berjalan sesuai undang-undang dan tidak memicu tarik-ulur antara eksekutif dan legislatif.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Rombak AKD, Ini Komposisi Lengkapnya

    “Pokok-pokok pikiran hasil reses mekanisme ini harus berjalan sesuai dengan undang-undang,” katanya.

    Raperda kelima yang juga menjadi fokus Bapemperda berkaitan dengan pengelolaan SDA berbasis kearifan lokal, termasuk di dalamnya pengaturan terkait tambang rakyat.

    “Namun, peraturan ini saya sendiri belum tahu bisa menyelesaikannya atau tidak karena isu ini masih terus berkembang di masyarakat,” ucapnya.

    Kelima Raperda ini ditargetkan tuntas dalam tiga hari. Setiap hari akan dibahas dua Raperda, bahkan bisa ditambah satu jika memungkinkan.

    Baca juga:  Soal Wakil Ketua IV DPR Papua Barat, Komisi I Akan Panggil Biro Pemerintahan

    Imam menjelaskan, seluruh Raperda ini merupakan inisiatif dewan karena hingga kini belum ada draf Raperda dari pihak eksekutif, yakni dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    “Jadi, kita bahas yang dari inisiatif dewan dahulu. Nantinya jika ada yang dari eksekutif, maka kita menyesuaikan karena kita mengejar perancangan peraturan ini selesai sebelum anggaran perubahan 2025,” jelasnya. (LP14/red)

    Latest articles

    Personel Polres Bitung Raih Medali Emas Kejuaraan Asia Tenggara Hapkido 2025...

    0
    MANADO, Linkpapua.com- Bripda Andreas Waturandang, personel Polri asal Polda Sulawesi Utara kembali mengharumkan nama Institusi Polri dan Polda Sulut. Personel Polri yang bertugas di Polres...

    More like this

    Personel Polres Bitung Raih Medali Emas Kejuaraan Asia Tenggara Hapkido 2025 di Jogjakarta

    MANADO, Linkpapua.com- Bripda Andreas Waturandang, personel Polri asal Polda Sulawesi Utara kembali mengharumkan nama...

    Polda Aceh Gelar Donor Darah pada Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-79

    BANDA ACEH, Linkpapua.com— Polda Aceh menggelar kegiatan Bakti Kesehatan (Bakkes) dalam rangka memperingati Hari...

    Tidak Persulit Pengambilan Ijazah, Trisep Apresiasi Langkah SMA N 2 Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pihak SMA N 2 Manokwari mempersilahkan bagi siswa yang pernah bersekolah di...