26 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
26 C
Manokwari
More

    DPR Diminta Terlibat Terkait Perlindungan Hak Warga Sipil di Maybrat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, meminta keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dalam melindungi hak-hak warga sipil di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

    “DPR Papua Barat harusnya ikut berperan dalam memastikan terlindunginya hak-hak warga sipil di Maybrat. Keikutsertaan yang saya maksudkan adalah memainkan peran politiknya, dengan memastikan proses pemulihan situasi sosial di Maybrat berjalan baik,” kata Warinussy kepada Linkpapua.com, Senin (20/9/2021).

    Baca juga:  APBD 2024 Teluk Bintuni Menurun, Bupati Kasihiw Yakin Efisien-Pro Rakyat

    Warinussy melanjutkan, pimpinan DPR Papua Barat baiknya membentuk Panitia Khusus (Pansus) Maybrat guna memastikan terpenuhinya perlindungan hak warga sipil, terutama dalam konteks perlindungan sosial dan politik bagi warga Distrik Aifat Selatan, dan Aifat Timur, Aifat Timur Tengah, yang sementara dalam pengungsian.

    Selain itu, menurut Warinussy, kehadiran Pansus juga untuk koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Provinsi Papua Barat untuk menghadirkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, guna penyelidikan awal atas peristiwa penyerangan Pos Koramil persiapan Kisor yang menewaskan empat serdadu TNI Angkatan Darat.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Jadwalkan Pembahasan APBD Perubahan Agustus

    “Kehadiran Komnas HAM RI untuk penyelidikan awal tentunya berdasarkan kewenangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM RI,” kata Warinussy.

    Baca juga:  Pelatihan Resolusi Konflik, LP3BH Manokwari Singgung Pembentukan Perwakilan Komnas HAM

    Advokat dan pembela HAM yang pernah meraih penghargaan internasional “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada itu, menduga telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM dalam kasus Kisor, sebagai dimaksud dalam amanat Pasal 1 Undang-Undang HAM. Untuk itu, kehadiran Komnas HAM sangat dibutuhkan.

    “Berdasarkan kewenangan dan amanat undang-undang, Komnas HAM perlu hadir untuk menyelidiki peristiwa penyerahan tersebut,” kata Warinussy. (LP7/Red)

    Latest articles

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    0
    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Sabtu...

    More like this

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah...

    SMP Negeri 13 Manokwari Sambut Baik Program MBG dari Presiden Prabowo

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Siswa SMP Negeri 13 Manokwari menyatakan sikap menyambut baik program makan bergizi...

    Pansel DPRP Papua Barat Digugat: Peserta Beberkan Sejumlah Kejanggalan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Peserta Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau DPRP Papua Barat menggugat kinerja...