26.6 C
Manokwari
Jumat, Juni 13, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    DPR Diminta Terlibat Terkait Perlindungan Hak Warga Sipil di Maybrat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, meminta keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dalam melindungi hak-hak warga sipil di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

    “DPR Papua Barat harusnya ikut berperan dalam memastikan terlindunginya hak-hak warga sipil di Maybrat. Keikutsertaan yang saya maksudkan adalah memainkan peran politiknya, dengan memastikan proses pemulihan situasi sosial di Maybrat berjalan baik,” kata Warinussy kepada Linkpapua.com, Senin (20/9/2021).

    Baca juga:  DPR PB Khawatir Pergeseran Anggaran Akan Pengaruhi Kinerja Pemerintahan

    Warinussy melanjutkan, pimpinan DPR Papua Barat baiknya membentuk Panitia Khusus (Pansus) Maybrat guna memastikan terpenuhinya perlindungan hak warga sipil, terutama dalam konteks perlindungan sosial dan politik bagi warga Distrik Aifat Selatan, dan Aifat Timur, Aifat Timur Tengah, yang sementara dalam pengungsian.

    Selain itu, menurut Warinussy, kehadiran Pansus juga untuk koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Provinsi Papua Barat untuk menghadirkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, guna penyelidikan awal atas peristiwa penyerangan Pos Koramil persiapan Kisor yang menewaskan empat serdadu TNI Angkatan Darat.

    Baca juga:  PMK 206/2022 Terbit, Sejumlah Pos Anggaran Pemprov Papua Barat Digeser

    “Kehadiran Komnas HAM RI untuk penyelidikan awal tentunya berdasarkan kewenangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM RI,” kata Warinussy.

    Baca juga:  Eksplorasi di Papua Barat, SKK Migas Diminta Optimalkan Potensi OAP

    Advokat dan pembela HAM yang pernah meraih penghargaan internasional “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada itu, menduga telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM dalam kasus Kisor, sebagai dimaksud dalam amanat Pasal 1 Undang-Undang HAM. Untuk itu, kehadiran Komnas HAM sangat dibutuhkan.

    “Berdasarkan kewenangan dan amanat undang-undang, Komnas HAM perlu hadir untuk menyelidiki peristiwa penyerahan tersebut,” kata Warinussy. (LP7/Red)

    Latest articles

    Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Resmi Dibentuk, SK Ditandatangani di Dewan...

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum PWI Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta, Zulmansyah...

    More like this

    Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Resmi Dibentuk, SK Ditandatangani di Dewan Pers

    JAKARTA, LinkPapua.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun,...

    Lima Poin Penting Misi Ayor Kosepa Sebagai Ketum BPC HIPMI Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com-Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Teluk Bintuni...

    Ketum HIPMI Apresiasi Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Hipmi

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com- Organisasi Wirausahaan HIPMI atau Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, sebagai wadah bagi...