27.7 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    DPD RI Dukung Pengalihan Status Hutan Lindung Atasi Tambang Ilegal di Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong solusi konkret untuk mengatasi maraknya tambang ilegal di Papua Barat, salah satunya melalui pengalihan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.

    Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah dapat melegalkan aktivitas pertambangan rakyat yang telah berlangsung bertahun-tahun secara tidak resmi.

    Ketua Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, mengatakan penertiban tambang ilegal di Papua Barat membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan serta adanya kebijakan yang memberi ruang legal bagi pertambangan rakyat.

    Baca juga:  Waterpauw Ajak Mahasiswa Polinef Lahirkan Solusi Masalah Papua Barat

    “Di Papua ini ada Otonomi Khusus (otsus) sehingga beri kesempatan pada daerah agar bisa mengeluarkan izin untuk pertambangan rakyat. Itu bisa dikasih, jangan dibiarkan lihat, sehingga menimbulkan masalah,” ujarnya kepada wartawan di Manokwari, Kamis (8/5/2025).

    Angelius menyarankan agar tambang yang berada di kawasan hutan lindung dapat difasilitasi dengan perubahan status menjadi hutan produksi. Dengan begitu, legalitas perizinan pertambangan dapat dikeluarkan secara resmi.

    “Lokasi tempat kegiatan penambangan ini, kan, dalam hutan lindung, maka tinggal diubah saja statusnya menjadi hutan produksi sehingga dapat dikeluarkan perizinan kegiatan penambangan,” katanya.

    Baca juga:  Aktivis Geruduk BPK Papua Barat, Desak Keluarkan Hasil Audit Kasus KONI

    Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, menjelaskan sebagian besar lokasi penambangan ilegal saat ini berada di dalam cagar alam kawasan hutan lindung. Kata dia, menurut regulasi tidak diperkenankan untuk kegiatan tambang terbuka.

    “Dalam hutan lindung bisa diberikan perizinan kegiatan penambangan, tapi dengan pola penambangan secara tertutup. Pola penambangan secara tertutup sering digunakan oleh kelompok migas, sementara untuk minerba tidak bisa dilakukan tertutup karena harus membuka kawasan dan kegiatan penambangan lainnya,” terangnya.

    Baca juga:  Komite I DPD RI Kunjungi Papua Barat Bahas Pelaksanaan UU Otsus

    Dia menegaskan penambangan terbuka hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi, dengan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Oleh sebab itu, pemerintah provinsi mendukung pengalihan status kawasan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Selama ini kewenangan di provinsi dalam penambangan ideal hanya maksimal lima hektare. Dengan adanya revisi mengenai Undang-Undang Kehutanan (UU Nomor 41 Tahun 1999), masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah akan lebih leluasa dalam membuat program sesuai dengan fungsinya,” ucapnya. (LP14/red)

    Latest articles

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak dimulai pada 1 Mei 2025....

    More like this

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan...

    Wabup Bintuni Sidak Rumah Bantuan di Korano Jaya: Sio … Bagus-Bagus Ini Terbengkalai

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyayangkan kondisi puluhan...

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan...