MANOKWARI, LinkPapua.com – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong solusi konkret untuk mengatasi maraknya tambang ilegal di Papua Barat, salah satunya melalui pengalihan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.
Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah dapat melegalkan aktivitas pertambangan rakyat yang telah berlangsung bertahun-tahun secara tidak resmi.
Ketua Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, mengatakan penertiban tambang ilegal di Papua Barat membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan serta adanya kebijakan yang memberi ruang legal bagi pertambangan rakyat.
“Di Papua ini ada Otonomi Khusus (otsus) sehingga beri kesempatan pada daerah agar bisa mengeluarkan izin untuk pertambangan rakyat. Itu bisa dikasih, jangan dibiarkan lihat, sehingga menimbulkan masalah,” ujarnya kepada wartawan di Manokwari, Kamis (8/5/2025).
Angelius menyarankan agar tambang yang berada di kawasan hutan lindung dapat difasilitasi dengan perubahan status menjadi hutan produksi. Dengan begitu, legalitas perizinan pertambangan dapat dikeluarkan secara resmi.
“Lokasi tempat kegiatan penambangan ini, kan, dalam hutan lindung, maka tinggal diubah saja statusnya menjadi hutan produksi sehingga dapat dikeluarkan perizinan kegiatan penambangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, menjelaskan sebagian besar lokasi penambangan ilegal saat ini berada di dalam cagar alam kawasan hutan lindung. Kata dia, menurut regulasi tidak diperkenankan untuk kegiatan tambang terbuka.
“Dalam hutan lindung bisa diberikan perizinan kegiatan penambangan, tapi dengan pola penambangan secara tertutup. Pola penambangan secara tertutup sering digunakan oleh kelompok migas, sementara untuk minerba tidak bisa dilakukan tertutup karena harus membuka kawasan dan kegiatan penambangan lainnya,” terangnya.
Dia menegaskan penambangan terbuka hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi, dengan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Oleh sebab itu, pemerintah provinsi mendukung pengalihan status kawasan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini kewenangan di provinsi dalam penambangan ideal hanya maksimal lima hektare. Dengan adanya revisi mengenai Undang-Undang Kehutanan (UU Nomor 41 Tahun 1999), masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah akan lebih leluasa dalam membuat program sesuai dengan fungsinya,” ucapnya. (LP14/red)




