MANOKWARI, LinkBapua.com – Divisi Humas Mabes Polri menganggap kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia mengkhawatirkan. Hal itu berkaca pada masih tingginya kasus yang terjadi tiap tahunnya.
Hal ini mengemuka pada focus group discussion (FGD) yang digelar secara daring Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (31/5/2023). Kegiatan ini bertujuan membahas topik mengenai kebebasan pers dan perlindungan jurnalis, dengan partisipasi dari seluruh polda hingga polres dan jurnalis di daerah.
Dari Mapolda Papua Barat, diikuti Humas Polda Papua Barat dan beberapa satuan kerja (satker) di jajaran Polda Papua Barat bersama para wartawan.
Karo PID Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. M. Hendra Suhartiyono, menjelaskan pers memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pers berfungsi sebagai saluran informasi kepada masyarakat.
“Rencana program pembangunan daerah butuh disosialisasikan untuk diketahui masyarakat. Itu dapat diketahui melalui peran pers. Sebagai pilar demokrasi, pers menghadapi jalan berliku sebagai konsekuensi yang tidak jarang menghadapi kepentingan tertentu. Padahal, kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dengan prinsip demokrasi,” ujar Hendra.
Ia juga menyampaikan dalam membangun pers, terdapat konsekuensi yang perlu diperhatikan, dan dalam Undang-Undang Pers, prinsip demokrasi dan supremasi hukum sangat ditekankan.
“Tingkat kekerasan pada jurnalis cukup merisaukan di mana per tahun ada 40 kasus terjadi. Sebagian besar terjadi saat sedang bekerja maupun usai hasil berita dinaikkan ke publik. Dalam Undang-Undang Pers, wartawan mendapat perlindungan dan jaminan hukum dari pemerintah dan masyarakat,” katanya. (LP3/Red)