MANOKWARI, Linkpapua.com-Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Papua Barat, telah melaksanakan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana hibah PBVSI Papua Barat TA 2020, yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat dengan nilai anggaran Rp.1.499.950.000 pada Jumat (05/07/2024).
Kombes. Pol. Ongky Isgunawan menjelaskan bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik dilakukan melalui proses gelar perkara yang merujuk pada sejumlah alat bukti pemeriksaan.
Salah satunya yaitu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat.
“Sesuai hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar lebih,” ungkap dia.
Kabid Humas juga menjelaskan upaya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat, membutuhkan konsistensi kerja sama dan dukungan dari semua elemen terkait.
Kepolisian tidak hanya fokus pada penerapan hukum yang maksimal, melainkan penyelamatan kerugian keuangan negara untuk dikembalikan ke kas negara.
“Ini sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat dalam pemberantasan korupsi”,tutup Kombes. Pol. Ongky Isgunawan.
Dalam perkara tersebut, Ditkrimsus Polda Papua Barat telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu MRT. Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebgaimana yg telah diubah dengan UU No. 20 thun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (LP3/Red)