TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024, pada 10 November 2023. NPHD yang dialokasikan untuk Bawaslu Teluk Bintuni mencapai Rp25, 2 miliar.
Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Supiah Tokomadoran menjelaskan, dana tersebut diarahkan untuk berbagai keperluan. Di antaranya, mencakup aspek vital dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
“Rincian penggunaan anggaran tersebut masih menjadi fokus pemerintah daerah dan Bawaslu. Kita handak memastikan transparansi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dalam mendukung demokrasi yang berkualitas,” ujar Supiah di kantornya, di Kampung Biemes, Distrik Bintuni Timur, Selasa (14/11/2023).
NPHD Teluk Bintuni sendiri diteken di Kabupaten Mansel. Menanggapi hal ini, Supiah mengemukakan alasannya.
“Kepala Daerah saat itu kondisinya kurang sehat. Sehingga penandatanganan dilakukan di Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan,” katanya.
Selain itu, Supiah mengungkapkan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, sejauh ini dari pengamatan Bawaslu tidak terjadi pelanggaran. Semua proses tahapan Pemilu hingga kini telah sesuai dengan ketentuan PKPU atau peraturan yang sah dan berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Supiah juga memberikan imbauan bagi seluruh peserta pemilu legislatif, yang nama-namanya telah ditetapkan di dalam DCT, agar tidak melakukan kampanye-kampanye secara terbuka. Karena kata dia, tahapan kampanye terbuka telah berada di proses tahapan Pemilu selanjutnya nanti. (LP5/red)