29.4 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
29.4 C
Manokwari
More

    Disnaker Papua Barat Akan Awasi Penerapan UMP 2021

    Published on

    Manokwari,Linkpapuabarat.com-Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat akan memberikan pengawasan lebih ketat tentang penerapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

    Kepala Disnakertrans Papua Barat, Frederik Saiduy mengingatkan seluruh perusahaan di daerah ini taat dalam penerapan UMP.

    “Kami akan bertindak tegas jika ada perusahaan yang lalai atau sengaja tidak melaksanakan keputusan gubernur terkait UMP,” kata Saiduy, Senin (9/11)

    Baca juga:  Perkuat Konsolidasi, PDIP Optimistis Tambah Kursi di Papua Barat

    Frederik menyebutkan UMP tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2021. Jika ada perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMP tersebut bisa mengajukan penangguhan secepatnya.

    Ditengah pandemi COVID-19 ketaatan perusahaan dalam menerapkan UMP sangat diharapkan untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

    Menurutnya ada ketentuan yang cukup tegas terkait penerapan upah minimum. Proses hukum akan dilakukan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMP selama dua tahun berturut-turut.

    Baca juga:  KPU Manokwari: Mayoritas Berkas Bacaleg Harus Dilakukan Perbaikan

    Ia mengungkapkan bahwa masih cukup banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap penerapan UMP pada tahun 2020.

    “Masih ada sekitar 25 persen yang belum patuh. Untuk tahun 2021 kami akan lebih tegas,” katanya lagi.

    Dia menjelaskan UMP Papua Barat tahun 2021 telah ditetapkan. Gubernur pun telah menandatangi surat keputusan terkait pemberlakukan UMP tersebut.

    Dewan Pengupahan Papua Barat telah menetapkan UMP 2021 di daerah tersebut sebesar Rp3.134.600. Besaran UMP di provinsi ini sama dengan UMP tahun 2020

    Baca juga:  HUT BNPB ke-14, BPBD Papua Barat Bagikan 10 Ribu Masker di Manokwari

    “Penetapan kita lakukan bersama semua perwakilan pada sidang dewan pengupahan. Hingga pak gubernur menerbitkan SK tidak ada perubahan,” ucap Saiduy.

    Ia berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menyetujui keputusan Papua Barat terkait UMP 2021. Sehingga pihaknya bisa segera melakukan sosialisasi.  (LPB1/red)

    Latest articles

    DPD BKPRMI Manokwari ajak Pemuda Masjid Gunakan Hak Suara dalam Pilkada

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Papua Barat hanya tinggal sehari lagi. Ketua DPD Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid...

    More like this

    DPD BKPRMI Manokwari ajak Pemuda Masjid Gunakan Hak Suara dalam Pilkada

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Papua Barat...

    Panwas Soal Ratusan Warga Sowi tak Terima C-Pemberitahuan: Lakukan Kroscek

    MANOKWARI,linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menegaskan, setiap pemilih yang terdaftar di DPT berhak...

    Disperindag Papua Barat Beri Pendampingan Legalitas 60 IKM di Prafi

    MANOKWARI,linkpapua.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Papua Barat memberikan legalisasi kepada sedikitnya 60 industri...