BINTUNI, Linkpapua.com – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Diperindagkop UMKM) Kabupaten Teluk Bintuni memaparkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Teluk Bintuni 2022–2024 di Gedung Woman dan Child Center, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Senin (20/9/2021).
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, diwakili Plt Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, Frans N. Awak, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir Indonesia sering disebut sedang mengalami gejala deindustrialisasi, bahkan sudah terjadi proses deindustrialisasi.
Deindustrialisasi sendiri dapat didefinisikan dengan terjadinya penurunan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap perekonomian nasional. Selain itu, penurunan proporsi jumlah tenga kerja sektor industri pengolahan terhadap total tenaga kerja di Indonesia.
Hal ini ditandai dengan penurunan kinerja sektor industri pengolahan dalam lima tahun terakhir, baik dari indikator kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pertumbuhan sektor industri, maupun dari indikator share tenaga kerja sektor industri pengolahan terhadap total tenaga kerja.
“Dalam upaya mengatasi deindustrialisasi tersebut, sejak tahun 2014 pemerintah telah melakukan upaya-upaya konkret berupa reformasi kebijakan pembangunan ekonomi. Termasuk kebijakan sektor industri, seperti terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan berbagai aturan pelaksanaannya serta berbagai Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) terkait sektor industri. Pada PKE VI, pemerintah memberikan insentif kemudahan investasi di 8 kawasan ekonomi khusus (KEK), di mana Kabupaten Teluk Bintuni menjadi salah satu di antaranya dengan kegiatan utama berupa kegiatan usaha kawasan industri,” jelas Awak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, kawasan industri didefinisikan sebagai kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Pembangunan industri merupakan salah satu pilar utama pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan nasional yang berkelanjutan yang didasarkan atas aspek pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup.
“Kawasan Industri Teluk Bintuni merupakan salah satu dari kawasan industri prioritas yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 serta masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) karena memiliki potensi sumber daya alam untuk mendukung industri petrokimia yang diharapkan menarik investasi sebesar Rp1,76 triliun, serta investasi sebesar USD800 juta dari pengembangan industri metanol dan turunannya serta industri amonia dan turunannya,” beber Awak.
Dari beberapa data yang saya sebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa Teluk Bintuni merupakan daerah prioritas nasional. Pemerintah pusat sedang serius membangun daerah ini dengan kenyataan ini diharapkan ke depannya pembangunan kawasan industri Teluk Bintuni dapat memberikan multiplier effect dengan masuknya investor yang akan berdampak pada peningkatan lapangan pekerjaan, yang diproyeksikan menyerap hingga 3.500 tenaga kerja.
“Dengan ditetapkannya Teluk Bintuni sebagai salah satu kawasan ekonomi khusus, maka banyak pula persiapan yang perlu dilakukan di daerah, salah satunya menetapkan sebuah peraturan daerah yang komprehensif,” kata Awak.
“Oleh sebab itu, pada kesempatan ini kita semua berkesempatan hadir dalam acara ini demi mendorong lahirnya Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Teluk Bintuni 2022–2042 yang diawali dengan naskah akademik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” bebernya.
Dia mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim penyusun naskah akademik Ranperda ini. STIH Caritas Papua telah menyusun naskah akademik yang akan dibedah dan kritisi bersama Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah, Badan Pembentukan Perda DPRD Teluk Bintuni, Forkopimda, dan OPD terkait.
“Besar harapan saya, melalui kegiatan ini kita dapat bersama-sama bertukar pikiran dan menetapkan acuan dan referensi penyusunan dan pembahasan Ranperda terutama merumuskan permasalahan hukum, merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis serta merumuskan sasaran dan arah pengaturan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Teluk Bintuni 2022–2042,” terangnya.
“Saya meyakini, melalui hal yang kita kerjakan bersama di hari ini akan menjadi suatu langkah maju yang membawa perubahan dan pembaharuan yang besar di tanah ini di masa yang akan datang dalam mewujudkan cita-cita pembangunan kita, yaitu membentuk masyarakat Teluk Bintuni yang maju, produktif, dan berdaya saing,” tutup Awak.
Narasumber tim penyusun naskah akademik dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Teluk Bintuni 2022–2042 adalah Roberth Kurniawan Ruslak Hammar, Rudy Jozef Victor Yawan, Henrikus Renjaan, dan George Frans Wanwa.
Peserta kegiatan ini berasal adalah Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 11 Orang, Bapemperda DPRD Kabupaten Teluk Bintuni 7 Orang, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni, praktisi bisnis, pengusaha, enterpreneur, dan stakeholder lainnya. (LP5/Red)