25.7 C
Manokwari
Senin, April 21, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Diperiksa 3 Jam, Kejari Manokwari Tahan Bendahara Dinkes Teluk Wondama

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kejaksaan Negeri Manokwari resmi menahan Bendahara Dinas Kesehatan Pemkab Teluk Wondama Ronni Irwanto usai diperiksa penyidik selama tiga jam, Jumat (8/3/2024). Ronni terjerat kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Teluk Wondama.

    Ronni menjalani pemeriksaan sejak pukul 9.00 WIT di Manokwari. Ronni digiring keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wit dengan menggunakan rompi tahanan. Ronni akan ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari.

    Baca juga:  Komisi Yudisial Akan Tindak Lanjuti Laporan Kejati PB Soal Putusan Hakim Bernadus Papendang

    “Kami melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019,” kata Kepala Seksi pidana Khusus Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Asrul SH.

    Asrul mengungkapkan, pada 2019 dana BOK dialokasikan
    sebesar Rp7.243.702.000,00. Yang dikelola oleh 6 puskesmas yaitu sebesar Rp5.716.000.000,00. Dan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama adalah sebesar Rp1.527.702.000,00.

    Baca juga:  Kejari Bintuni Selamatkan Kerugian Negara dari 2 Kasus Korupsi, Nilainya Capai Rp490 Juta

    “Ini terdiri dari dana dukungan Manajemen, Dana BOK Sekunder, dan Dana Distribusi Obat dan E-Logistik. Terhadap pengelolaan anggaran tersebut, terdapat Dana BOK yang tidak ada pertanggungjawabannya,” kata Asrul.

    Dia menyebut pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Asrul juga menyebut, kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    “Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.037.822.000,00 atau Rp1,037 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat dengan Nomor: PE.03.02/SR-304/PW27/5/2022 Tanggal 21 September 2022,” ucapnya.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Pembinaan Anti-Radikalisme kepada Personel

    Perbuatan tersangka disangkakan melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LP2/Ered)

    Latest articles

    Hari Kartini 2025, Ketua PPP Papua Barat Serukan Pemberdayaan Perempuan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Ketua DPW PPP Papua Barat, Yasman Yasir, menyerukan pentingnya pemberdayaan perempuan dalam momen peringatan Hari Kartini 2025. Dia menegaskan, semangat perjuangan...

    More like this

    Hari Kartini 2025, Ketua PPP Papua Barat Serukan Pemberdayaan Perempuan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Ketua DPW PPP Papua Barat, Yasman Yasir, menyerukan pentingnya pemberdayaan...

    Lewat Program Rujuk Balik, Pasien Diabetes di Manokwari Jalani Pengobatan Tanpa Khawatir Biaya

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Program Rujuk Balik (PRB) dari BPJS Kesehatan terbukti membantu pasien di...

    Indonesia Tuan Rumah Mandiri ASEAN U-23 Championship 2025, Drawing 30 Mei

    JAKARTA, LinkPapua.com – Indonesia resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Mandiri ASEAN U-23 Championship 2025....