26.6 C
Manokwari
Senin, Mei 12, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Diperiksa 3 Jam, Kejari Manokwari Tahan Bendahara Dinkes Teluk Wondama

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kejaksaan Negeri Manokwari resmi menahan Bendahara Dinas Kesehatan Pemkab Teluk Wondama Ronni Irwanto usai diperiksa penyidik selama tiga jam, Jumat (8/3/2024). Ronni terjerat kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Teluk Wondama.

    Ronni menjalani pemeriksaan sejak pukul 9.00 WIT di Manokwari. Ronni digiring keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wit dengan menggunakan rompi tahanan. Ronni akan ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari.

    Baca juga:  Korupsi Pengadaan Tanah Rp3,087 M Belum Diselesaikan, LP3BH Minta Kejelasan Kejari Manokwari

    “Kami melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019,” kata Kepala Seksi pidana Khusus Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Asrul SH.

    Asrul mengungkapkan, pada 2019 dana BOK dialokasikan
    sebesar Rp7.243.702.000,00. Yang dikelola oleh 6 puskesmas yaitu sebesar Rp5.716.000.000,00. Dan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama adalah sebesar Rp1.527.702.000,00.

    Baca juga:  Sekda Wondama Lapor Polisi Usai Dituduh Korupsi: Saya Difitnah

    “Ini terdiri dari dana dukungan Manajemen, Dana BOK Sekunder, dan Dana Distribusi Obat dan E-Logistik. Terhadap pengelolaan anggaran tersebut, terdapat Dana BOK yang tidak ada pertanggungjawabannya,” kata Asrul.

    Dia menyebut pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Asrul juga menyebut, kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    “Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.037.822.000,00 atau Rp1,037 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat dengan Nomor: PE.03.02/SR-304/PW27/5/2022 Tanggal 21 September 2022,” ucapnya.

    Baca juga:  Kesaksian Warga Detik-detik Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar

    Perbuatan tersangka disangkakan melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LP2/Ered)

    Latest articles

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    0
    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, berlangsung meriah dengan pawai kerukunan lintas agama dan atraksi budaya...

    More like this

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,...

    PSSI Dihukum FIFA Akibat Ujaran Kebencian: Denda Rp400 Juta-Pembatasan Penonton

    JAKARTA, LinkPapua.com - FIFA menjatuhkan dua sanksi kepada PSSI buntut tindakan ujaran kebencian yang...

    Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme

    BANJARBARU, Linkpapua.com-Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan Polda Kalimantan Selatan meringkus 135 tersangka dari 13...