28.3 C
Manokwari
Rabu, Juni 4, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Polri, Firli Bahuri tak Ditahan

    Published on

    JAKARTA, linkpapua.com-  Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL). Firli diperiksa sekitar 10 jam.

    Firli keluar gedung Bareskrim pukul 19.30 WIB. Begitu keluar, Firli langsung menghampiri awak media yang sudah menunggu.

    “Saya taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Firli.

    “Hormati asas praduga tak bersalah, dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan, tunjukkan keadilan, dan kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

    Baca juga:  Komisi V Sebut Serapan Anggaran Rendah, Ini Kata Kadis Kesehatan Papua Barat

    Ia memohon dukungan. Ia percayakan proses hukum ke Bareskrim Polri.

    “Saya mohon dukungan rakyat seluruh Indonesia,” tambahnya.

    “Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” lanjutnya.

    Firli sendiri tak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia mengakui diperiksa secara profesional oleh penyidik.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli.

    “Belum diperlukan,” kata Arief saat dimintai konfirmasi.

    Namun Arief belum merinci lebih jauh mengenai pertimbangan yang dilakukan pihaknya sehingga dianggap belum perlu melakukan penahanan terhadap Firli.

    Baca juga:  Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

    Sebelumnya Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Namun polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

    “Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

    Ade hanya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

    Baca juga:  5 Korban Banjir Pegaf Berhasil Diidentifikasi Kepolisian

    “Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.

    Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. (*/red)

    Latest articles

    Wabup Teluk Bintuni Joko Lingara Akan Salat Iduladha di Distrik Babo

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, akan melaksanakan salat Iduladha 1446 H/2025 M di Distrik Babo, Jumat (6/6/2025). Kehadirannya...

    More like this

    Pemkab Belum Bayar Gaji Pegawai Honorer, Bupati Hermus Sampaikan Permohonan Maaf

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan permohonan maafnya karena hingga saat ini belum...

    Polisi Periksa 6 Saksi dalam Insiden Longsor Gunung Kuda Cirebon

    BANDUNG, Linkpapua.com-Polda Jabar melalui tim disastee victim identification atau DVI berhasil mengidentifikasi seluruh korban...

    Polres Cimahi Bekuk Anggota Ormas yang Edarkan Sabu

    CIMAHI, Linkpapua.com-Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Jumat (30/5/2025). Polisi berhasil...