MANOKWARI, Linkpapua.com– Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRK Manokwari, Dinas Pendidikan Manokwari mengeluarkan surat edaran larangan penahanan ijazah peserta didik yang telah lulus.
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari Trisep Kambuaya menyampaikan pihaknya akan terus mengawal kebijakan tersebut.
“Dengan adanya edaran itu semakin menegaskan tidak ada alasan lagi pungutan biaya sehingga menahan ijazah siswa. Sehingga silahkan orang tua bisa ke sekolah anaknya masing-masing,”ujar Trisep Rabu (18/6/2026) di DPRK Manokwari.

Disampaikan Politisi PDI-Perjuangan itu, pihaknya akan mengawal kebijakan tersebut. Serta yang terpenting adalah itu merupakan koordinasi yang baik antara lembaga legisltif dan eksekutif dalam menyelamatkan Sumber Daya Manusia (SDM) asli Papua di Manokwari.

“Kita dari Komisi IV akan kawal pelaksanaan edaran itu. Jika masih ada pihak sekolah yang masih menahan pasti kita mendorong agar dinas mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan sekolahnya,”tambah dia.
Ia mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan salah satu rangkaian dari program pendidikan gratis yang digagas pemerintahan Hermus Indou-Mugiyono.
“Ini juga bagian dari implementasi pendidikan gratis yang digagas oleh pemkab Manokwari dalam 100 hari kerja kepala daerah,”tutupnya.(LP3/Red)




