MANOKWARI, Linkpapua.com – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxi Nelson Ahoren, Rabu (21/4/2021), memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Ahoren memenuhi panggilan terkait klarifikasi atas laporan dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
“Sebagai warga negara dan sekaligus pemimpin lembaga kultur ini, saya menghormati dan untuk itu saya sudah penuhi panggilan klarifikasi penyidik Kejati,” kata Ahoren saat ditemui Linkpapua.com, di ruang kerjanya.
Ahoren mengungkapkan, bahwa laporan dari oknum anggota MRP PB kepada Kejati Papua Barat seyogianya merupakan masalah internal yang dapat dibahas secara kelembagaan. Sebab, ada aturan internal berupa kode etik lembaga yang bisa ditempuh melalui Dewan Kehormatan.
Kendati demikian, Ia tak mempermasalahkan laporan dari oknum-oknum bersangkutan walau sebenarnya pengaduan itu telah mencoreng nama lembaga maupun individu. Sebab, ini menyangkut anggaran, dikhawatirkan publik akan berspekulasi negatif terhadap lembaga MRP PB.
“Sebenarnya kode etik bisa ditempuh melalui Dewan Kehormatan untuk menyelesaikan persoalan internal kelembagaan,” ujar Ahoren.
“Sudahlah, tidak masalah sepanjang tudingan itu memiliki bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak, maka ada konsekuensinya karena ini bukan saja mencemarkan nama lembaga,” katanya lagi.
Tepisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan membenarkan pemeriksaan klarifikasi atas lapdu masyarakat. Namun, ia tak menjelaskan perihal pemanggilan tersebut.
“Intinya, benar bahwa Ketua MRPB kami panggil untuk berikan klarifikasi. Intinya lagi, ini menyangkut anggaran. Terkait apa itu nanti saja, belum bisa dipublikasikan karena masih pulbaket. Akan kita jelaskan nanti saat tahapannya naik ke penyidikan,” kata Wuisan.
Perlu diketahui, Maxi Nelson Ahoren dilaporkan oleh anggotanya sendiri terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran kesekretariatan MRP PB. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, lantaran penyidik Kejaksaan masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) berdasarkan laporan tersebut.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy mengaku, bahwa Ia telah resmi bertindak sebagai penasihat hukum dari sejumlah oknum anggota MRP PB yang melakukan pelaporan kepada Kejati.
“Para anggota telah menandatangani surat kuasa sebagai dasar hukum bagi saya dan tim advokat saya untuk memberikan pendampingan hukum,” ujar Warinussy.
“Kami akan fokus mendampingi laporan di Kejati Papua Barat mengenai dugaan pemotongan hak-hak para anggota MRP PB dalam kurun tahun anggaran 2019- 2020,” katanya lagi.(LP7/red)





