MANOKWARI,Linkpapua.com – Ketua Panitia HUT ke-170 PI, Derek Ampnir meminta seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta agar
dalam membuat spanduk dan baliho menggunakan logo resmi HUT PI yang telah ditetapkan. Derek menegaskan, penggunaan logo di luar ketentuan dianggap ilegal.
“Saya tekankan kepada seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta dan gereja-gereja dalam membuat spanduk maupun baliho ucapan dalam perayaan HUT PI ke-170 agar menggunakan logo resmi yang telah ditetapkan oleh panitia HUT PI ke-170. Jika ditemui spanduk yang tidak menggunakan logo resmi maka minta maaf kami panitia dengan tegas akan melepasnya. Karena logo dan tema lain tidak sejalan dan itu ilegal tidak resmi,” ujar Derek, Jumat (31/1/2025).
Derek mengatakan bahwa diminta seluruh pihak yang akan mencetak spanduk maupun baliho dengan menggunakan logo resmi agar sejalan dengan tema dan desain perayaan HUT PI tahun ini. Pihaknya akan mengirimkan tim untuk mengecek seluruh spanduk dan baliho ucapan dalam perayaan HUT PI.
“Apabila ditemui yang tidak sesuai maka timnya akan melepas. Jadi kami panitia sudah dibentuk resmi dan kami telah menetapkan logo dan tema agar digunakan dalam ucapan perayaan HUT PI. Kami tidak mau rugi dan adanya logo-logo lain membuat perayaan HUT PI tidak sejalan,” tuturnya.
Hal ini Derek tekankan karena sebagai ketua panitia dirinya bertanggung jawab atas kelancaran HUT ke-170 PI. Derek mengatakan akan menertibkan apapun yang tidak sejalan dengan perayaan HUT PI.
“Kami menemui beberapa spanduk ucapan perayaan HUT PI dengan logo lain. Kami perintahkan agar dilepas dan diganti dengan logo resmi dari panitia berhubung sekarang masih ada waktu untuk mengganti,” imbuhnya. (LP14/red)