MANOKWARI, Linkpapua.com – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat bersama eksekutif tancap gas membahas sejumlah rancangan regulasi yang merupakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) 106 dan 107 serta Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021.
Pembahasan draf Perdasi dan Perdasus yang ditetapkan dalam program peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 sebanyak 22 rancangan regulasi itu, 10 telah tuntas pembahasannya dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta sebelum 19 Juli 2022 sesuai deadline.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Rabu (13/7/2022), membenarkan 10 Raperdasi-Raperdasus yang sudah dibahas dan disetujui.
Dijelaskan Sase, sapaan akrabnya, rancangan regulasi usulan pemerintah daerah yang sudah disetujui sebanyak delapan, di antaranya Perdasus tentang keanggotaan dan jumlah anggota, tugas dan kewenangan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Majelis Rakyat Papua (MRP).
Kemudian, Perdasus tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan distrik, Perdasus tentang orang asli Papua, Perdasi tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN), Perdasi tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Perdasi tentang tata cara rekruitmen politik.
Lalu, Perdasi tentang penyelenggaraan pendidikan di Papua Barat serta Perdasi tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sementara, dua rancangan Perdasi yang merupakan hak inisiatif DPR Papua Barat, yaitu Perdasi Pengangkatan P3K menjadi ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Barat.
Ditambah dengan Perdasi tentang bantuan operasional bagi perguruan tinggi swasta di Papua Barat.
“Kami target sebelum tanggal 19 Juli 2022 sudah disetujui semua, sesuai jadwal sehingga dapat dikonsultasikan ke pemerintah pusat,” jelas Sase saat menyampaikan keterangan persnya.
Dia mengungkapkan bahwa dari 22 rancangan regulasi Propemperda 2022, ternyata 2 Perdasi sudah ditetapkan dalam paripurna 2021 lalu, kemudian 1 Raperdasi tentang pengelolan kesehatan didrop karena ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP.
Lalu, satu Perdasi tentang peningkatan, perencanaan, dan pelaksanaan program gizi penduduk bagi masyarakat di Papua Barat akan direvisi saja.
“Sebab, regulasinya sudah ada sehingga eksekutif dan DPR PB sepakat direvisi, UU Nomor 2 Tahun 2021, PP 106, dan 107 dimasukkan sebagai pertimbangan hukum, terkait pembiayaan belum juga diatur secara spesifik di dalam jadi mungkin akan menjadi materi muatan kita dalam pembahasan,” katanya.
Sisa rancangan regulasi yang masih dalam daftar Propemperda 2022 dan sedang dalam pembahasan sebanyak delapan.
Bapemperda DPR Papua Barat bersama eksekutif bersepakat untuk pelaksanaan paripurna penetapan 22 regulasi turunan UU Nomor 2 Tahun 2021, PP 106, dan 107 akan digelar Senin 18 Juli 2022. (LP2/Red)