MANOKWARI, Linkpapua.com – Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay Zakarias Horota mendukung pansel menerapkan aturan ketat dalam proses seleksi calon anggota DPR dari jalur pengangkatan otonomi khusus (otsus). Horoto percaya, pansel bisa melakukan rekrutmen secara objektif.
Hal ini disampaikan Zakarias Horota saat ditemui di Kantor DAP Jalan Pahlawan Manokwari Jumat (24/1/2024). Dia mengaku bahwa dalam tahapan seleksi terdapat pro dan kontra tapi ia meyakini bahwa Pansel bisa bekerja dengan baik.
“Keputusan yang diambil oleh Pansel betul-betul merujuk pada tiap item seperti Kesehatan yang baik, kemampuan individu mesti dibuktikan dengan baik,” kata Zakarias Horota
Dia meyakini bahwa ketika pansel menerapkan aturan normatif yang berlaku tentu kedepan menghindari hal ini dari berbagai gugatan dan protes
Di sisi lain dengan adanya keterwakilan baik dari akademisi, Kejaksaan dan juga Pemerintah Pusat dan Perempuan serta unsur adat dapat menghindarkan proses ini pada kepentingan individu ataupun kelompok tertentu
“Mereka diseleksi dan duduk untuk kepentingan masyarakat adat bahkan ke depan bukan lagi menyuarakan kepentingan kelompok atau suku tetapi kepentingan masyarakat adat Papua di Papua Barat,” katanya.
Zakarias mengakui dalam rekrutmen awal animo anak-anak Papua cukup tinggi mendaftar. Meski di daerah seperti Manokwari juga adanya suku-suku asli yang mendaftar juga putra Papua yang lahir besar di Manokwari. Hal ini disebabkan karena Peraturan Pemerintah PP Nomor 106 dan 107 tidak menjelaskan secara spesifik.
“Kita berharap ke depan setelah dilantik, Bapak Gubernur dapat menginisiasi peraturan daerah atau pergub yang mengatur secara spesifik soal ketentuan syarat pendaftaran terutama bagi Orang Asli Papua (OAP) di wilayah adat. Papua Barat terdapat dua wilayah adat yakni Domberay dan Bomberay,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pentingnya peraturan turunan dari PP 106 dan 107 agar ke depan tidak lagi menimbulkan ruang perdebatan mengenai siapa saja yang berhak mendaftar sebagai calon.
“Secara umum kan sudah ada 7 wilayah adat juga enam provinsi hendaknya kita sebagai anak anak adat menghargai nilai nilai adat di seluruh wilayah adat sehingga ke depan bisa dibatasi dengan peraturan daerah khusus,” ujarnya.
Di sisi lain Horota juga mengingatkan bahwa ke depan siapapun anak adat yang dipercayakan duduk di DPRP bisa memperjuangkan hak-hak dasar aspirasi masyarakat adat.
“Siapapun yang akan terpilih duduk di situ bukan untuk mengurangi pengangguran tetapi bisa memperjuangkan regulasi serta aspirasi yang berpihak bagi Masyarakat Adat,” ucapnya.(LP2/Red)