24.5 C
Manokwari
Sabtu, Mei 10, 2025
24.5 C
Manokwari
More

    Dana Otsus Papua Barat Rp905 M Tertahan, Ini Penjelasan Kemenkeu

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kementerian Keuangan menyebut Provinsi Papua Barat belum merealisasikan penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga akhir triwulan I Tahun 2021. Belum adanya realisasi lantaran pemerintah daerah belum menyelesaikan laporan syarat salur sebagaimana permintaan Kemenkeu.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Papua Barat Moch. Ali Hanafiah mengatakan, selain realisasi dana Otsus yang 0%, realisasi dana transfer yang dikelola oleh KPPN, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik juga masih 0%.

    “Hingga per 7 Mei, realisasi dana Otsus masih 0%. Entah apa yang melatarbelakangi, karena ini terjadi di seluruh pemerintahan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Papua Barat,” kata Hanafiah dalam giat Bincang Bareng Media yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) perwakilan Papua Barat, di salah satu restoran di Manokwari, belum lama ini.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Beri Peringatan: Jangan Bakar Hutan dan Rusak Sumber Air

    Menanggapi pernyataan itu, Kepala BPKAD Papua Barat Enos Aronggear mengungkap, bahwa Papua Barat memang belum merealisasikan dana Otsus tahap 1 karena sebenarnya belum menerima transferan. Termasuk transferan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2021 dari Pemerintah pusat.

    Belum diterimanya transferan lantaran terdapat tiga daerah, yakni Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) Manokwari Selatan (Mansel), dan Kabupaten Teluk Wondama, yang belum menyelesaikan format syarat salur mengenai program yang akan dibiayai dana Otsus.

    Selain itu, tiga daerah tersebut juga belum dapat mempertanggungjawabkan (melaporkan dan melampirkan) seluruh penggunaan belanja yang dibiayai Otsus pada tahun anggaran sebelumnya kepada Kemenkeu.

    “Agar dana Otsus dapat disalurkan (transfer), maka Pemda wajib membuat program syarat salur sebagaimana yang diformatkan Kemenkeu, serta melampirkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Otsus tahun sebelumnya,” kata Aronggear.

    Baca juga:  Diplot Partai NasDem, Dominggus Mandacan Maju Caleg di DPR RI

    Aronggear menjelaskan, ketentutan itu berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

    Dimana penyaluran dana Otsus dan DTI tahap 1 dilakukan paling cepat pada Bulan Februari. Itu setelah Kemenkeu melalui Ditjen Perimbangan Keuangan menerima permintaan yang dilampirkan dengan dokumen syarat salur dari gubernur.

    Namun, lanjut Aronggear, tiga daerah tersebut belum melengkapi syarat salur sebagaimana format yang diminta oleh Kemenkeu, yakni syarat rekomendasi terkait penyaluran tahap 1 Tahun Anggaran 2021.

    “Itulah alasannya mengapa realisasi dana Otsus Papua Barat masih 0%, karena memang kita belum menerima transferan dana Otsus,” ujar Aronggear. “Tetapi laporan terlampir dari tiga daerah itu baru saja masuk, segera kita proses untuk kemudian dikirim ke Kemenkeu,” katanya lagi.

    Baca juga:  Kepala Inspektorat Papau Barat: Wajib Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Tak Ada Santai-Santai

    Perlu diketahui, total Pagu dana Otsus Papua Barat Tahun 2021 ialah sebanyak Rp905,833 miliar lebih. Dana itu masih tertahan di Kemenkeu hingga saat ini.

    Dari ratusan miliar itu, Kabupaten Manokwari mendapat jatah paling banyak, yakni Rp89,600 miliar. Disusul Kota Sorong Rp79,855 miliar, Kabupaten Teluk Bintuni Rp78,478 miliar, Fakfak Rp74,165 miliar, Kaimana Rp70,062 miliar, Maybrat Rp69,118 miliar.

    Kabupaten Raja Ampat Rp68,758 miliar, Pegaf Rp67,978 miliar, Sorong Selatan (Sorsel) Rp67,258 miliar, Sorong Rp64,532 miliar, Teluk Wondama Rp60,180 miliar, Mansel Rp57,930 miliar dan Kabupaten Tambrauw Rp57,913 miliar.

    Sementara, berdasarkan APBN Tahun 2021, dana Otsus yang terbagi atas Papua dan Papua Barat senilai Rp7,55 triliun. Sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 15/PMK.07/2020, penyaluran tahap 2 baru dapat dilakukan paling cepat pada bulan April 2021.(LP7/red)

    Latest articles

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini menjadi tahun...

    More like this

    Bupati Manokwari Tambah 6 Tenaga Ahli untuk Mendukung Pemerintahannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou kembali menambah Tenaga (TA) untuk mendukung pemerintahannya bersama...

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan...

    Konsultasi Publik RKPD 2026, Wagub Papua Barat Minta Program Prioritas Merata-Tepat Sasaran

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan pentingnya pemerataan program...