27.6 C
Manokwari
Sabtu, April 26, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    Dalami Kasus Dugaan Makar WPNGNC, Polres Manokwari Akan Datangkan Saksi Ahli

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Polres Manokwari terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus makar yang dilakukan organisasi West Papua New Guinea National Conference (WPNGNC) beberapa waktu lalu dengan membawa atribut bintang kejora.

    Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, menjelaskan dalam proses tersebut pihaknya juga akan mengambil keterangan dari saksi ahli.

    “Kita sudah menjadwalkan untuk mengambil keterangan terhadap dua orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana yang berasal dari Jogja. Drafnya sudah kami kirimkan, tinggal menunggu kedatangan para saksi ahli,” ujar dia, Rabu (30/11/2022).

    Baca juga:  Tersangka Pemasok Sabu-Sabu ke Penambang Ilegal Pegaf Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Dijelaskannya, keterangan dari saksi ahli diperlukan untuk memperjelas suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan berdasarkan keahliannya. Selain itu, belasan orang lainnya yang merupakan simpatisan dari organisasi tersebut juga sudah dimintai keterangan.

    Baca juga:  Wabup Edi Budoyo Minta Usulan di Musrenbang 2024 Harus Punya Skala Prioritas

    “Pemeriksaan terus dilakukan terhadap saksi maupun tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

    Sebelumnya, Polres Manokwari telah menetapkan tiga tersangka terhadap dugaan tindakan makar oleh pimpinan WPNGNC yang membawa atribut bendera bintang kejora dalam aksi di Terminal Wosi, Minggu (27/11/2022).

    Ketiganya merupakan penggerak massa dan juga koordinator lapangan aksi yang dilakukan untuk memperingati hari ulang tahun organisasi tersebut. Sejumlah massa yang ikut dalam aksi itu tidak hanya berasal dari Manokwari, tetapi juga dari Fakfak dan Kaimana.

    Baca juga:  Rampas Sepeda Motor, Polres Manokwari Tangkap 2 Anak Dibawah Umur

    Para tersangka yang masih ditahan diduga kuat melanggar Pasal 106 KUHP tentang Makar dengan ancaman kurungan penjara hingga 20 tahun. (LP3/Red)

    Latest articles

    Wagub Papua Barat soal Ubah Nama Bandara Rendani: Harus Disepakati Semua...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyebut perubahan nama Bandara Rendani Manokwari harus melalui kesepakatan bersama semua pihak. Dia menekankan,...

    More like this

    Wagub Papua Barat soal Ubah Nama Bandara Rendani: Harus Disepakati Semua Pihak

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyebut perubahan nama Bandara...

    Bupati Manokwari Usul Nama Bandara Rendani Diubah Jadi Bandara Ottow-Geissler

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengusulkan perubahan nama Bandara Rendani Manokwari menjadi...

    Tim Gabungan Olah TKP Hilangnya Iptu Tomi, Gunakan Teknologi Canggih

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Tim gabungan pencari Iptu Tomi Samuel Marbun memaksimalkan teknologi canggih...