TELUKBINTUNI,LinkPapua.com – Polres Teluk Bintuni meringkus dua pemuda yang terlibat pencurian rica dan spiker di Kampung Lama, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni. Keduanya yakni RSLI alias Dodi dan Ajen alias Ari.
Kasat Reskrim Polres Bintuni Iptu Tomi S Marbun menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi 23 Januari lalu. Awalnya kedua pelaku mengambil rica di halaman rumah korban.
“Dodi dan Ari mengambil rica sebanyak segenggam tangan. Setelah itu, mereka membawa rica ke depan toko di Kampung Lama. Di sana kedua pelaku mengonsumsi alkohol bersama teman temannya,” ujar Tomi, Kamis (1/2/2024).
Dodi lalu menceritakan kepada teman-temannya bahwa di rumah tempat ia mengambil rica ada spiker besar yang tersimpan di luar rumah. Sekitar pukul 04.00 WIT, usai pesta miras, Dodi dan Ari kembali ke rumah itu.
“Tiba di rumah korban, mereka melihat rumah tersebut sunyi. Lalu masuk ke halaman. Sebelum mengambil spiker merek DAT warna hitam itu, mereka menurunkan limit meteran rumah korban. Setelah itu, Dodi dan Ari menggasak spiker tersebut dan dibawa ke rumah Ari,” jelas Tomi
Besoknya spiker tersebut mereka jual kepada paman Ari, Feri Trorba. Spiker dijual seharga Rp700.000. Uang hasil penjualan lalu mereka bagi dua.
Kasat Reskrim memaparkan, tersangka Dodi dan Ari kini dijerat pada Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 serta Pasal 362 KUHP atas tindakan pencurian yang mereka lakukan. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/I/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT. (LP5/red)