27.6 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    Capaian Imigrasi Manokwari 2021: Pengurusan Paspor Menurun, 1 WNA Dideportasi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Manokwari mencatat, sepanjang 2021 angka pengurusan paspor turun cukup signifikan. Sejumlah langkah penegakan hukum juga ditempuh di tahun yang sama.

    Kepala Imigrasi Kelas II non TPI Manokwari Imama Teguh menjelaskan,
    di 2021 pengurus paspor tercatat 540 orang dari 759 di 2020. Penurunan tersebut diakibatkan penyebaran Covid-19 di seluruh dunia termasuk di Indonesia.

    ”Memang dengan pandemi Covid sejak Maret 2020, jumlah warga yang membuat paspor menurun. Apalagi kita sempat tidak menerima pengurusan paspor kecuali untuk kepentingan urgensi tinggi,” terang Imama dalam keterangan pers, Kamis (6/1/2021).

    Baca juga:  Bertemu Pangdam Kasuari, Kakanwil DJPb Puji Kinerja Keuangan Kodam

    Selain itu kata Imama, pengurusan izin tinggal juga mengalami penurunan. Yaitu pada tahun 2020 berjumlah 47 orang menjadi 28 orang di 2021.

    Hal berbeda pada pengurusan Izin Tinggal Sementara (Itas) yang mengalami peningkatan di tahun 2021 dibandingkan 2020. Tercatat pada tahun 2020 berjumlah 921 pemohon, sedangkan di tahun 2021 berjumlah 1.201.

    Baca juga:  Tiga Bulan ke Depan, BP Indonesia akan Pulangkan 12.000 Pekerja dari Teluk Bintuni

    “Peningkatan disebabkan adanya pengajuan perpanjangan izin tinggal TKA yang masa berlaku berakhir pada Januari-Februari 2022 yang diajukan pada Desember 2021,” jelasnya.

    Sementara itu untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pengurusan paspor pada tahun 2021 berjumlah Rp191.000.000 dan pelayanan asing berjumlah Rp2.519.200.000. Sehingga sepanjang 2021 total PNBP berjumlah Rp2.710.200.000.

    Dalam inovasi pelayanan di tahun 2021, Kantor Imigrasi Manokwari juga memiliki inovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA. Di antarnya yaitu Pelayanan SIap Melayani Anda (Simaleo), Layanan Jelajah Paspor Pergi ke Daerah (Jajan Papeda), Layanan Ramah Ham, layanan SMS notifikasi paspor selesai dan beberapa inovasi lainnya.

    Baca juga:  BP Target 2029 Presentase Tenaga Kerja Lokal Capai 85%

    Imama juga menjelaskan, penegakan hukum keimigrasian di 2021 terdapat 1 orang WNA yang dideportasi. Lalu pendetensian 1 orang dan pengenaan biaya beban 5 orang.

    “Untuk tindakan administratif terdapat 6 WNA dari sejumlah negara,” imbuhnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Gubernur Dominggus Letakkan Batu Pertama Rumah Pastori GPdI Raharoi, Sumbang 200...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Pastori Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Raharoi, Kampung Bowi Subur,...

    More like this

    Gubernur Dominggus Letakkan Batu Pertama Rumah Pastori GPdI Raharoi, Sumbang 200 Sak Semen

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Pastori...

    Banjir Rendam 2 Kampung di Teluk Bintuni, 20 KK Terdampak

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Sebanyak 20 kepala keluarga (KK) di Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk...

    Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 123 FIFA, Capaian Terbaik dalam 15 Tahun

    JAKARTA, LinkPapua.com – Timnas Indonesia mencatat sejarah baru dengan menempati peringkat 123 dunia dalam...