27.7 C
Manokwari
Rabu, Mei 21, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Capaian Imigrasi Manokwari 2021: Pengurusan Paspor Menurun, 1 WNA Dideportasi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Manokwari mencatat, sepanjang 2021 angka pengurusan paspor turun cukup signifikan. Sejumlah langkah penegakan hukum juga ditempuh di tahun yang sama.

    Kepala Imigrasi Kelas II non TPI Manokwari Imama Teguh menjelaskan,
    di 2021 pengurus paspor tercatat 540 orang dari 759 di 2020. Penurunan tersebut diakibatkan penyebaran Covid-19 di seluruh dunia termasuk di Indonesia.

    ”Memang dengan pandemi Covid sejak Maret 2020, jumlah warga yang membuat paspor menurun. Apalagi kita sempat tidak menerima pengurusan paspor kecuali untuk kepentingan urgensi tinggi,” terang Imama dalam keterangan pers, Kamis (6/1/2021).

    Baca juga:  Kepesertaan BPJS di Papua Barat Sentuh 98%, Masuk 4 Besar di RI

    Selain itu kata Imama, pengurusan izin tinggal juga mengalami penurunan. Yaitu pada tahun 2020 berjumlah 47 orang menjadi 28 orang di 2021.

    Hal berbeda pada pengurusan Izin Tinggal Sementara (Itas) yang mengalami peningkatan di tahun 2021 dibandingkan 2020. Tercatat pada tahun 2020 berjumlah 921 pemohon, sedangkan di tahun 2021 berjumlah 1.201.

    Baca juga:  Bayar Retribusi Sampah Tetap Menumpuk di Pasar Sentral Bintuni, Mana Pengelola?

    “Peningkatan disebabkan adanya pengajuan perpanjangan izin tinggal TKA yang masa berlaku berakhir pada Januari-Februari 2022 yang diajukan pada Desember 2021,” jelasnya.

    Sementara itu untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pengurusan paspor pada tahun 2021 berjumlah Rp191.000.000 dan pelayanan asing berjumlah Rp2.519.200.000. Sehingga sepanjang 2021 total PNBP berjumlah Rp2.710.200.000.

    Dalam inovasi pelayanan di tahun 2021, Kantor Imigrasi Manokwari juga memiliki inovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA. Di antarnya yaitu Pelayanan SIap Melayani Anda (Simaleo), Layanan Jelajah Paspor Pergi ke Daerah (Jajan Papeda), Layanan Ramah Ham, layanan SMS notifikasi paspor selesai dan beberapa inovasi lainnya.

    Baca juga:  Catatan Politisi Gerindra di HUT 123 Manokwari: Infrastruktur Harus Punya Grand Desain

    Imama juga menjelaskan, penegakan hukum keimigrasian di 2021 terdapat 1 orang WNA yang dideportasi. Lalu pendetensian 1 orang dan pengenaan biaya beban 5 orang.

    “Untuk tindakan administratif terdapat 6 WNA dari sejumlah negara,” imbuhnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin, Lima Warga Diamankan Polres Kaimana

    0
    KAIMANA, Linkpapua.com-Polres Kaimana kembali menggelar Press Release Kasus Penambangan ilegal/tanpa Ijin yang berada di Distrik Teluk Etna Kaimana pada Selasa(20/52025). Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres...

    More like this

    Terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin, Lima Warga Diamankan Polres Kaimana

    KAIMANA, Linkpapua.com-Polres Kaimana kembali menggelar Press Release Kasus Penambangan ilegal/tanpa Ijin yang berada di...

    Hari Ke-5 Penanganan Banjir Bandang, Karo Ops Polda Papua Barat Tinjau Lokasi Bencana di Pegunungan Arfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Memasuki hariHari Ke-5 Penanganan Banjir Bandang, Karo Ops Polda Papua Barat Tinjau Lokasi...

    Dukung Pelajar di Dunia Olahraga, Polres Seruyan Beri Penghargaan 2 Atlet Muda Berprestasi

    SERUYAN, Linkpapua.com- Polres Seruyan jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dibawah kepemimpinan AKBP Hans Itta...