MANOKWARI, LinkPapua.com – Cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Papua Barat telah mencapai 98 persen hingga Maret 2025. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, mengungkapkan pencapaian ini menandakan keberhasilan Papua Barat dalam menuju Universal Health Coverage (UHC) yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Publik RPJMD 2025–2030 di Auditorium TP-PKK, Rabu (23/5/2025), Dwi memaparkan dengan status UHC, masyarakat yang baru mendaftarkan diri ke program JKN dapat langsung menikmati layanan jaminan kesehatan tanpa harus menunggu lama.
“Jika telah berstatus UHC, jika masyarakat baru mendaftarkan JKN hari ini, maka dapat langsung mendapatkan layanan jaminan,” ujarnya.
Dia juga menekankan manfaat JKN berlaku secara nasional. Artinya, masyarakat Papua Barat yang berobat di luar daerah tetap mendapat perlindungan jaminan kesehatan.
Lebih lanjut, Dwi menyebutkan program JKN di Manokwari telah berjalan sejak 2014 dan terus menunjukkan peningkatan. Saat awal program hanya tercatat 132 kunjungan per hari, kini angkanya melonjak menjadi rata-rata 886 kunjungan harian sepanjang 2024.
“Hal ini menunjukkan bahwa meningkatkan cakupan, maka aksesnya pun ikut meningkat,” katanya.
Dwi menjelaskan, pembiayaan program JKN merupakan bentuk gotong royong. Mereka yang sehat turut membantu pembiayaan peserta yang sedang sakit. Iuran pun sepenuhnya digunakan untuk pelayanan kesehatan karena BPJS Kesehatan kini berada langsung di bawah presiden.
“Sejak tahun 2014 hingga saat ini BPJS kesehatan telah berbadan hukum langsung di bawah presiden. Sehingga iuran yang dikeluarkan masyarakat dialokasikan seluruh untuk pembiayaan jaminan kesehatan, bukan untuk keperluan yang lainnya,” terangnya.
Terkait pendanaan dari pemerintah daerah, Dwi menjelaskan potongan 5 persen dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak seluruhnya berasal dari pegawai. Sebagian besar ditanggung oleh instansi tempat mereka bekerja.
“Jika kita punya gaji Rp5 juta dipotong 5 persen maka Rp250 ribu. Namun, dari tiap PNS hanya dipotong Rp50 ribu, sementara Rp200 ribu dari instansi tempat bekerja,” jelasnya.
Dwi juga merinci hingga 1 Maret 2025, jumlah peserta JKN dengan status UHC di Papua Barat tercatat sebanyak 650.633 orang, mencakup tujuh kabupaten dan satu provinsi. Sementara, jumlah peserta tidak aktif kurang dari 5 persen atau sekitar 45 ribu orang.
“Kepesertaan JKN di Papua Barat kurang lebih sudah 98 persen. Kami berharap ini dipertahankan keaktifan dan terus ditingkatkan,” ungkapnya. (LP14/red)