TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintini menggelar rapat koodinasi (rakor) membahas dan menentukan perkiraan target pendapatan asli daerah (PAD), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2022, dan APBD induk 2023.
Rapat dipimpin Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, didampingi Wakil Bupati, Matret Kokop, dan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), Frans N. Awak. Diikuti jajaran Forkopimda, seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Teluk Bintuni, dan pimpinan BUMN/BUMD, yang berlangsung di Aula Evano Glacia, Jalan Raya Bintuni, Selasa (20/9/2022).
Kasihiw dalam arahannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah melalui tata kelola beragam urusan pemerintahan di Teluk Bintuni harus didanai anggaran jumbo dari PAD dan dana transfer, baik dari pemerintahan pusat maupu provinsi.
“Adapun sumber dana PAD dikelola oleh beberapa OPD sesuai dengan tupoksinya, antara lain pajak daerah dan retribusi daerah dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah. Kekayaan daerah yang dipisahkan dikelola BUMD dan BUMN, serta lain-lain PAD dikelola OPD tertentu mengingat PAD kita dikelola banyak pihak,” kata Kasihiw.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 116/PMK.07/2021 tentang peta kapasitas fiskal, Papua Barat berada pada angka 0,651 dengan kategori sedang. Sementara, teluk Bintuni berada pada angka 2,070 dengan kategori sangat tinggi.
“Kapasitas fiskal Teluk Bintuni yang berada pada kategori sangat tinggi ini menerangkan anggapan pemerintah pusat bahwa Kabupaten Teluk Bintuni mampu mendanai sendiri kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Teluk Bintuni yang dinilai memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi akan berimplikasi pada pengurangan transfer pusat khususnya DAU serta dana hibah,” beber Kasihiw.
Kasihiw mengatakan, berdasarkan data review secara nasional dari BPK RI tentang Indeks Kemandirian Fiskal Daerah (IKFD) 2020, Teluk Bintuni masih rendah, yakni 0,0232.
Hal itu menunjukkan bahwa tingkat ketergantungan daerah terhadap dana transfer masih cukup tinggi. Sebaliknya, PAD sebagai syarat mutlak kemandirian fiskal daerah berada pada angka yang rendah atau kecil. (LP5/Red)