TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni dengan tegas merespons tuduhan penggelapan dana otonomi khusus (otsus) yang belakangan ini beredar.
Dalam sebuah jumpa pers di Gedung WCC Kali Kodok, Distrik Bintuni, Senin (28/8/2023), Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, membantah dan mengklarifikasi isu tersebut.
Kasihiw menegaskan bahwa informasi yang disebar oknum melalui portal Kangguru23.blogspot tidak memiliki dasar yang kuat dan disinyalir merupakan informasi yang menyesatkan. Ia menyampaikan berita ini telah menimbulkan keraguan di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban.
“Tuduhan ini telah menggiring, bahkan membentuk opini di tengah masyarakat bahwa Bupati dan perangkat daerah pengelola dana otsus telah melakukan penggelapan. Pemberitaan dan informasi ini juga telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat dan ini menyesatkan,” tegas Kasihiw.
Kasihiw yang didampingi Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, serta sejumlah pejabat tinggi daerah, seperti jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala distrik, menggelar konferensi pers ini guna memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pengelolaan dana otsus, kata dia, telah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, dan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 76 Tahun 2022.
“Kalau ada hal-hal yang belum dipahami masyarakat terkait dengan pengelolaan dana otsus silakan tanya langsung ke pemerintah daerah, ke perangkat daerah pengelola dana otsus,” terangnya.
Kasihiw juga menjelaskan bahwa dana otsus telah mendukung 16 kebijakan pro rakyat di Teluk Bintuni. Kebijakan-kebijakan ini, seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan gratis, bantuan pendidikan bagi mahasiswa di 34 kota studi, serta bantuan pendidikan umum.
Mengenai isu tuduhan ini, Kasihiw dengan tegas menekankan oknum yang bertanggung jawab seharusnya segera meminta maaf melalui media selama tiga hari berturut-turut atau secara langsung kepada pemerintah daerah. Apabila tindakan ini tidak dilakukan, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
“Pemkab Teluk Bintuni tidak antikritik, bahkan kami mempersilakan masyarakat menyampaikan masukan dan kritik. Tapi, harus diingat bahwa aspirasi, masukan, dan kritik itu berbeda dengan tuduhan, apalagi yang tidak berdasar,” ucapnya.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Marten Wersin, yang mewakili LMA tujuh suku Teluk Bintuni mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya memberikan masukan dan kritik sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
“Kami sampaikan kepada masyarakat harus kasih informasi itu yang akurat dan benar, kritik itu harus bersifat membangun,” tuturnya.
Sebelumnya, isu ini muncul melalui portal Kangguru23.blogspot yang kemudian menyebar di sejumlah grup WhatsApp. Isu ini menuding Bupati Teluk Bintuni dan beberapa perangkat daerah terkait telah melakukan penggelapan dana otsus. (LP5/Red)