MANOKWARI, Linkpapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari tidak dapat pindah ke pemerintah provinsi (pemprov) atau daerah lain tanpa izin resmi.
“Saya ingatkan bagi ASN yang dilantik dan mutasi pemprov tanpa seizin saya sebagai bupati, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) tidak memproses surat-surat ataupun administrasinya,” ujar Hermus, saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Manokwari, Senin (4/9/2023).
Hermus menjelaskan bagi mereka yang ingin pindah atau mendapatkan jabatan di luar Pemkab Manokwari wajib untuk memperoleh izin dari kepala daerah terlebih dahulu.
“Ini menjadi perhatian bagi semua. Jika ingin pindah ada prosedurnya, jangan diam-diam pindah lalu sudah dilantik ditempat lain,” tegasnya.
Pernyataan Hermsu ini merespons kasus beberapa ASN Pemekab Manokwari yang beberapa waktu lalu dilantik untuk menduduki sejumlah jabatan di Pemprov Papua Barat. (LP3/Red)