MANOKWARI, LinkPapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengeluarkan surat edaran (SE) jelang momentum perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru).
Hal itu tertuang dalam SE Bupati Manokwari Nomor: 003.2/1616 tentang Partisipasi Masyarakat pada Perayaan Natal Tahun 2022 dan Menyambut Tahun Baru 2023. Dalam SE yang ditandatangani Bupati Manokwari tertanggal 7 Desember 2022 itu mengimbau sejumlah hal.
“Memasang lampu-lampu hias dan ornamen Natal pada bangunan kantor, tempat usaha, rumah ibadah, sekolah, dan rumah tinggal. Melaksanakan pembersihan di lingkungan kantor, tempat usaha, rumah ibadah, sekolah, dan rumah tinggal,” bunyi SE tersebut.
SE itu juga mengimbau tidak membunyikan petasan dan sejenisnya yang menyerupai senjata api mulai 10 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 kecuali 31 Desember dalam perayaan tahun baru. Selain itu, menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Imbauan ini ditujukan untuk tetap menjaga kamtibmas Manokwari. (LP3/Red)