MANOKWARI, Linkpapua.com– Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari Agustince Werimon dalam kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)bersama anggota DPR RI Komisi IX Obet Rumbruren mengingatkan agar masyarakat tidak sembarang membuang limbah obat.
“Jika masyarakat memiliki obat lalu sudah Kedaluwarsa jangan dibuang sembarang. Obat itu harus dibuang ditempat sampah kusus. Memang ada beberapa apotek yang sudah kerjasama dengan BPOM untuk menyediakan tempat sampah obat. Bisa juga di buang ke BPOM karena kami sudah punya fasilitas itu,”ungkapnya Rabu (11/6/2025) di Manokwari.
Dikatakannya, jika masyarakat membuang obat sembarang maka rawan untuk disalahgunakan.

“Memang saat ini belum ada yang menyalahgunakan obat yang dbuang, tetapi harus diantisipasi. Ini kewajiban kami mengingatkan ke masyarakat,”ujar dia.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakak cermat dalam penggunaan sejumlah produk makanan, obat-obatan maupun kosmetik.
“Tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM bertanggung jawab atas pengawasan keamanan, mutu, dan manfaat obat dan makanan sebelum dan selama produk beredar di pasaran,”tambah Werimon.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peran dan fungsi BPOM dalam menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.(LP3/Red)




