MANOKWARI, LinkPapua.com – Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Barisan Masyarakat Pengembangan Pembangunan Indonesia (BMP21) Provinsi Papua Barat, Markus Fatem, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Polda Papua Barat mengaudit dana konservasi sejak Papua Barat mendapatkan statusnya sebagai provinsi konservasi, baik di Indonesia maupun secara global.
Permintaan ini dilakukan dalam rangka memberantas dugaan tindak pidana korupsi (tipikot) yang terjadi dalam periode 2017-2022.
“Kami mendukung BPK dan Polda Papua Barat dan kami meminta kepada aparat negara untuk memeriksa dan mengaudit penggunaan dana konservasi sehingga memastikan anggarannya benar-benar sampai kepada masyarakat adat,” ujar Markus dalam rilis persnya, Rabu (11/9/2023).
Markus menduga adanya penyalahgunaan anggaran yang dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
“Dana konservasi yang dikelola salah satu dinas di Pemprov Papua Barat harus diaudit. Saya yakin ada indikasi tindak pidana korupsi dan TPPU,” kata Markus yang juga Ketua Kelompok Kerja Konservasi Penyu (KKP) Yayasan Konservasi Alam Papua Barat.
Markus, sebagai seorang pemerhati masalah sosial di Papua Barat, mendesak aparat penegak hukum di wilayah hukum Polda Papua Barat untuk melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus tipikor dan TPPU.
“Kami mendukung upaya aparat negara dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di Papua Barat. Kami memberikan dukungan penuh,” ucapnya. (*/Red)