27.1 C
Manokwari
Jumat, April 25, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Teluk Bintuni Tagih Tunggakan Iuran Perusahaan Nakal

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menagih tunggakan iuran perusahaan peserta BPJS Kesehatan yang beroperasi di Kabupaten Teluk Bintuni.

    Langkah sinergis ini diimplementasikan melalui surat kuasa khusus (SKK) yang diterbitkan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari untuk Kejari Teluk Bintuni.

    Tercatat, jumlah total tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dari tujuh perusahaan di Teluk Bintuni mencapai Rp82.709.810 dengan jangka waktu pembayaran yang mencakup periode 2022 hingga 2023.

    Baca juga:  BPJS-Kemenag Pastikan 162 Calon Jemaah Haji Manokwari Terkaver JKN

    Kepala BPJS Kesehatan Perwakilan Teluk Bintuni, Gayus Frangki Oinari Baba, mengungkapkan harapannya melalui kerja sama ini agar perusahaan-perusahaan yang masih memiliki kewajiban iuran tertunggak terhadap karyawan mereka untuk segera menindaklanjuti dengan pembayaran tepat waktu.

    “Sudah menjadi kewajiban manajemen perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan agar kesehatan mereka terlindungi. Dengan adanya SKK yang kami terbitkan untuk kejaksaan, kami berharap mereka akan lebih patuh lagi dalam menyelesaikan kewajibannya,” kata Gayus usai penyerahan SKK, Rabu (9/8/2023).

    Baca juga:  Teluk Bintuni Capai UHC 99,17 Persen, Bakal Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi

    Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny Zebua, mengungkapkan setelah menerima SKK dari BPJS Kesehatan, pihaknya akan segera menghubungi manajemen perusahaan yang memiliki kewajiban iuran tertunggak.

    “Kami nanti akan menyurati para pihak terkait guna didengar keterangannya dan alasan tidak melakukan pembayaran,” ungkap Johny yang didampingi Kasi Datun Kejari Teluk Bintuni, Habibie Anwar.

    Baca juga:  Jam Kerja Dipangkas Selama Ramadan, BPJS Manokwari Tetap Beri Pelayanan Prima

    Namun, kata dia, jika dalam pemanggilan ini tidak ditemukan niat baik dari manajemen perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang tertunggak, Kejari Teluk Bintuni akan melanjutkan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Manokwari.

    “Kami mewakili BPJS Kesehatan akan melakukan proses litigasi berupa persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari. Tapi, kami berharap proses itu tidak sampai terjadi. Kami ingin penyelesaian masalah ini secara humanis,” ucapnya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Hari Otoda Ke-29, Wagub Papua Barat Tekankan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menegaskan pentingnya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam momentum Hari...

    More like this

    Hari Otoda Ke-29, Wagub Papua Barat Tekankan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menegaskan pentingnya mewujudkan tata...

    Mugiyono jadi Irup Peringatan Hari Otda ke-29 tahun 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menggelar upacara peringatan hari otonomi daerah (Otda) ke-29...

    Buka Musrenbang Distrik Manokwari Selatan dan Tanah Rubuh, Bupati Ingatkan Program Harus Tepat Sasaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono mewakili Bupati, membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)...