27.4 C
Manokwari
Selasa, Mei 20, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Teluk Bintuni Tagih Tunggakan Iuran Perusahaan Nakal

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menagih tunggakan iuran perusahaan peserta BPJS Kesehatan yang beroperasi di Kabupaten Teluk Bintuni.

    Langkah sinergis ini diimplementasikan melalui surat kuasa khusus (SKK) yang diterbitkan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari untuk Kejari Teluk Bintuni.

    Tercatat, jumlah total tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dari tujuh perusahaan di Teluk Bintuni mencapai Rp82.709.810 dengan jangka waktu pembayaran yang mencakup periode 2022 hingga 2023.

    Baca juga:  Teluk Bintuni Capai UHC 99,17 Persen, Bakal Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi

    Kepala BPJS Kesehatan Perwakilan Teluk Bintuni, Gayus Frangki Oinari Baba, mengungkapkan harapannya melalui kerja sama ini agar perusahaan-perusahaan yang masih memiliki kewajiban iuran tertunggak terhadap karyawan mereka untuk segera menindaklanjuti dengan pembayaran tepat waktu.

    “Sudah menjadi kewajiban manajemen perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan agar kesehatan mereka terlindungi. Dengan adanya SKK yang kami terbitkan untuk kejaksaan, kami berharap mereka akan lebih patuh lagi dalam menyelesaikan kewajibannya,” kata Gayus usai penyerahan SKK, Rabu (9/8/2023).

    Baca juga:  18 Parpol Pengusung Tegaskan Ikut Keputusan Pemerintah Soal Pelantikan Dominggus-Lakotani

    Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny Zebua, mengungkapkan setelah menerima SKK dari BPJS Kesehatan, pihaknya akan segera menghubungi manajemen perusahaan yang memiliki kewajiban iuran tertunggak.

    “Kami nanti akan menyurati para pihak terkait guna didengar keterangannya dan alasan tidak melakukan pembayaran,” ungkap Johny yang didampingi Kasi Datun Kejari Teluk Bintuni, Habibie Anwar.

    Baca juga:  Polda PB Ringkus Pengedar Narkoba Asal PNG, Bawa 1,1 Kg Ganja

    Namun, kata dia, jika dalam pemanggilan ini tidak ditemukan niat baik dari manajemen perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang tertunggak, Kejari Teluk Bintuni akan melanjutkan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Manokwari.

    “Kami mewakili BPJS Kesehatan akan melakukan proses litigasi berupa persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari. Tapi, kami berharap proses itu tidak sampai terjadi. Kami ingin penyelesaian masalah ini secara humanis,” ucapnya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Ruang Belajar Mayalibit, Komunitas Literasi Fokus Pendidikan Informal di Jantung Raja...

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Komunitas Ruang Belajar Mayalibit hadir sebagai wadah literasi baru yang berfokus pada pendidikan informal di jantung Kabupaten Raja Ampat. Berdiri...

    More like this

    Ruang Belajar Mayalibit, Komunitas Literasi Fokus Pendidikan Informal di Jantung Raja Ampat

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Komunitas Ruang Belajar Mayalibit hadir sebagai wadah literasi baru yang...

    Pemprov Papua Barat Tunda Belanja Barang dan Jasa, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat belum merealisasikan belanja barang dan jasa...

    Pemkab Raja Ampat-Kejari Sorong Teken MoU Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

    SORONG, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menandatangani...