RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem pembayaran pajak digital. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kepala BP2RD Raja Ampat, Noak Komboy, mengatakan digitalisasi pajak menjadi solusi layanan publik yang lebih cepat dan akurat. “Pembayaran pajak melalui sistim digital diharapakan dapat meningkatkan kemudahan, kenyamanan, dan transparansi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Noak menjelaskan, BP2RD saat ini tengah melakukan pendataan wajib pajak di Distrik Waisai Kota dan empat kelurahan. Pendataan dilakukan oleh 29 CPNS dan PPPK yang langsung dikerahkan dari internal BP2RD. Langkah ini bertujuan agar seluruh pemilik rumah dan tanah dapat tercatat dalam sistem digital.

Targetnya, kata dia, pada 2026 proses pemungutan pajak sudah sepenuhnya dilakukan secara digital tanpa perlu petugas turun langsung ke lapangan atau masyarakat datang ke kantor untuk membayar secara manual,” jelas Noak.
Melalui aplikasi yang disediakan, wajib pajak bisa membayar dari rumah menggunakan QRIS, ATM, atau kanal digital lainnya. Nilai pajak yang dibayarkan akan bervariasi sesuai dengan luas tanah dan jenis bangunan.
Koordinator lapangan, Donal Mambrasar, menambahkan bahwa digitalisasi pajak juga mendukung program nasional inklusi keuangan. Selain meningkatkan efisiensi, sistem ini juga mencegah kebocoran dan penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah.
“Kami ingin agar masyarakat Raja Ampat dapat merasakan manfaat dari sistem pembayaran pajak yang lebih praktis ini,” katanya.
BP2RD juga telah membuka berbagai kanal pembayaran seperti mobile banking, internet banking, QRIS, dan aplikasi e-SPTPD. Bahkan, sistem ini telah terintegrasi dengan platform e-commerce seperti Bukalapak, Gopay, Dana, dan Tokopedia.
Noak Komboy menegaskan bahwa digitalisasi juga berdampak positif bagi internal BP2RD. Sistem terintegrasi memudahkan pemantauan pembayaran secara real-time, meningkatkan akurasi data, dan memperkuat pengawasan.
“Sistem ini juga memungkinkan BP2RD untuk memantau secara real time pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak sehingga lebih efisien dalam pengelolaan data perpajakan,” ucapnya. (LP10/red)



