MANOKWARI, Linkpapua.com-Pasangan Bernard Boneftar – Edi Waluyo (BERBUDI) resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Manokwari ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan BERBUDI sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi per 10 Desember 2024.
“Per tanggal 10 Desember 2024 tim koalisi BERBUDI resmi mendaftar ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Gugatan dikawal oleh 8 pengacara,” kata Sekertaris Tim Koalisi BERBUDI Harton Tapilatu, Rabu (11/12/2024).
Harton menambahkan bahwa pengaduan sengketa telah diterima oleh Sekretariat Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Registrasi 21/PAN.MK.E.P/P3/12/2024 dengan Pemohon Sengketa Bernard Sefnat Boneftar dan Edi Waluyo pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 1.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara telah menetapkan pasangan Calon Bupati Bernard Boneftar dan Edi Waluyo atau BERBUDI memperoleh Suara
44.674. Pasangan Nomor Urut 2 Hermus Indou dan Mugiyono memperoleh 54.978 suara.
“Setelah terdaftar ada beberapa dokumen yang diminta agar dilengkapi sehingga per hari ini tim sudah memasukan kelengkapan berkas,” katanya.
Menurut Harton, gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan upaya terakhir yang ditempuh dalam proses rangkaian pilkada. Ia berharap gugatan ini mencapai has
“Soal materi yang digugat yang pasti adalah 154 TPS saat Pencoblosan kemarin yang melebihi jumlah DPT,” kata Harton.
Harton menyebut bahwa sebelum menggugat ke MK pihaknya telah membuat pengaduan ke Bawaslu Manokwari namun laporan tidak terproses hingga selesai.
“Kita sudah melaporkan sejumlah temuan dengan bukti ke Bawaslu ada tanda terima namun tidak terproses oleh Pengawas,” kata Harton.(LP2/Red)