26.4 C
Manokwari
Jumat, April 25, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    BNN Papua Barat Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Daerah, Ganja Milik Bandar Lama

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja asal Jayapura, Papua, tujuan Sorong, Papua Barat.

    Kepala Bagian Umum BNN Papua Barat, Rohmansyah, mengatakan penyelundupan ganja kering seberat 827,6 gram itu diamankan dari tangan tersangka berinisial R (26) di atas KM Ciremai saat sandar di Pelabuhan Manokwari pada Senin (6/9/2021) lalu.

    “R adalah seorang kurir dan merupakan jaringan peredaran dari LR, seorang bandar yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN Papua Barat. Penangkapan tersangka R saat itu dilakukan bersama dengan pihak Bea Cukai Manokwari,” kata Rohmansyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/9/2021).

    Baca juga:  BNN PB Paparkan Capaian 2021: Ungkap 6 Kasus, Angka Rehab Turun

    Rohmansyah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka R berawal dari diterimanya informasi oleh tim penindakan BNN mengenai adanya penyelundupan tersebut. Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyisiran di atas kapal.

    “Sekiranya pukul 15.30 WIT, tim berhasil membekuk R di dek lima tengah. Dari tangan R kemudian ditemukan barang bukti berupa ganja kering siap edar yang dikemas dalam 42 bungkus plastik bening,” beber Rohmansyah.

    Baca juga:  Selain Oknum Perwira Polisi, BNN PB Tetapkan Pemilik Hotel Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

    Lanjut Rohmansyah, hasil pemeriksaan tim diketahui bahwa ganja kering seberat 827,6 gram itu diselundupkan dari Jayapura, Papua, dan akan diedarkan di Sorong, Papua Barat. Barang bukti psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol itu juga diketahui milik LR yang merupakan DPO BNN Papua Barat sejak 2016 silam.

    Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Lantik Yacob Fonataba sebagai Pj Sekda Papua Barat

    “Jadi berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik, R ini memang hanya seorang kurir karena hasil pemeriksaan urine pun menujukan hasil negatif,” ujar Rohmansyah.

    Atas perbuatan tersebut, R dijerat melanggar Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan/atau pidana semur hidup. (LP7/Red)

    Latest articles

    44 ASN Papua Barat Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator di Jayapura

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sebanyak 44 aparatur sipil negara (ASN) dari tujuh kabupaten di Papua Barat diberangkatkan ke Jayapura untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan...

    More like this

    44 ASN Papua Barat Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator di Jayapura

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sebanyak 44 aparatur sipil negara (ASN) dari tujuh kabupaten di Papua...

    Hari Otoda Ke-29, Wagub Papua Barat Tekankan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menegaskan pentingnya mewujudkan tata...

    Mugiyono jadi Irup Peringatan Hari Otda ke-29 tahun 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menggelar upacara peringatan hari otonomi daerah (Otda) ke-29...