MANOKWARI, Linkpapua.com – Barisan Masyarakat Pengembangan Peningkatan Pembangunan Indonesia (BMP21) Provinsi Papua Barat mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memberantas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Bumi Kasuari.
“BMP2I Papua Barat secara resmi mendukung Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai institusi penegak hukum dalam memberantas kasus-kasus dugaan korupsi yang semakin sarat dan banyak menjalar di Provinsi Papua Barat ini,” kata Markus Fatem, Sekretaris Umum DPW BMP2I Papua Barat, dalam keterangannya yang diterima Linkpapua.com, Senin (1/8/2022).
Markus yang juga anggota KontraS Papua Barat menjelaskan bahwa korupsi termasuk kejahatan luar biasa yang tata cara pemberantasannya harus serius dan intens dengan menggunakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
“Korupsi itu extra ordinary crime yang perlu penanganan ekstra ketat dalam intensitas yang tinggi,” ucapnya.
Markus membeberkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, maka person serta masyarakat diatur dalam peraturan itu, yaitu mencari, memperoleh, memberikan data dan atau informasi tentang tipikor.
“Masyarakat sipil dan NGO diminta menyampaikan saran dan pendapat dalam mencegah dan memberantas korupsi. Karena hak-hak masyarakat secara hukum dilindungi dan ditindaklanjuti dalam penyelidikan perkara bagi penegak hukum,” bebernya.
Kejati Papua Barat diharapkan mengusut beberapa kasus dugaan korupsi, di antaranya dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan tiang pancang Dermaga Yermatum di Kabupaten Teluk Wondama senilai Rp4,5 miliar. Lalu, dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Aisandami di Kabupaten Teluk Wondama, dugaan korupsi kegiatan pengelolaan dana hibah bidang keagamaan dan kemahasiswaan di BPKAD dan Papua Barat, dan dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah bagi Yayasan Tipari di Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan tahun 2017-2019 senilai Rp8,4 miliar.
Selain itu, dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI di Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan tahun 2015-2021 senilai Rp10,525 miliar, sisa kasus dugaan korupsi Kantor Dinas Perumahan Papua Barat senilai Rp41 miliar, serta dugaan tindak pidana korupsi Kelompok Kerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua Barat paket tender pekerjaan pembangunan Jalan Warmandi-Saukorem-Arfu-Sabarmon Distrik Amberbaken Barat Kabupaten Tambrauw 2020.
“Ini harapan dari kami BMP2I Papua Barat sehingga kami mendukung Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat untuk memberantas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang semakin maraknya dan merajarela di Provinsi Papua Barat,” tutur Markus. (LP2/Red)